Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Jakarta,moluccastimes.id-OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Demikian rilis yang diterima Selasa 04/08/2026.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juli 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
£. Menerima 636.014 laporan yang terdiri dari 308.623 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 327.391 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
£. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.176.571 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 604.923.
Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen, OJK telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia, pada 23 Juli 2026 untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.
Adapun permasalahan berkaitan dengan aktivitas penagihan lapangan (field collection) oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK menegaskan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga, sehingga meminta KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, memperbaiki tata kelola, memperkuat kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas penagihan lapangan, serta menindak pihak yang terbukti melanggar.
Saat ini, OJK masih mendalami kasus dan akan mengambil langkah pengawasan dan/atau penegakan ketentuan jika ditemukan pelanggaran. OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost dalam rangka pemberantasan aktivitas keuangan ilegal pada 28 Juli 2026, yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E).
Snapboost diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana untuk menyelesaikan tugas berupa memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten, disertai janji pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah bagi anggota yang menyetorkan dana dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia, serta aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan dengan nama berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa. Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.(MT-01)






