Syahsyan : IKIP, Potret Pelaksanaan Keterbukaan Info Publik Sesuai UU No 14/2018

by -75 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Guna melakukan verifikasi dan triangulasi data kuisioner Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk didiskusikan bersama sehingga mendapatkan nilai IKIP Provinsi Maluku, Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama KI Provinsi Maluku menggelar Focus Group Discusion (FGD) penyusunan IKIP tahun 2021. 

Komisioner KI Pusat, M. Syahsyan, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan ini menjelaskan bahwa IKIP bertujuan untuk memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sesuai implementasi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008, Senin, 19/04/2021.

“IKIP ini merupakan bagian dari program prioritas KI pusat di 34 Provinsi, selain penyelesaian sengketa informasi, serta program monitoring dan evaluasi,” ungkap Syahsyan.

Dikatakan IKIP merupakan penilaian sejauh mana negara dapat menjamin pemenuhan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan informasi yang diakui secara universal.

“Terkait dengan keterbukaan informasi yang diakui HAM, ada aspek menghormati, perlindungan dan akses informasi itu sendiri,” timpalnya.  

Dijelaskan, bahwa hasil dari IKIP ini nantinya akan menjadi rujukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan kedepan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi informatika dan Persandian Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si disela diskusi menyatakan bahwa PPID kota Ambon yang terbentuk sesuai SK Walikota Nomor 24/2013 selama ini telah menjalankan fungsi Badan Publik yang rutin menyediakan akses informasi kepada masyarakat sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Inilah yang kita sudah lakukan, bahkan PPID Kota Ambon telah menjadi rujukan pembentukan PPID di Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Maluku,” tandas ayah tiga anak ini.

Para informan ahli ini termasuk Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, selaku PPID Utama Kota Ambon, sebelumnya juga telah mengisi data kuisioner IKIP yang mencakup aspek fisik/politik, ekonomi, dan hukum. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Maluku bersama para informan ahli berlatar belakang Pemerintah, Akademisi, CSO, Jurnalis, Praktisi, Hukum serta Pelaku Usaha. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *