Sikapi Polemik Tata Tempat & Penghormatan Latupati, Majelis Latupati Minta Pemkot Ambon Benahi Keprotokolan

by -5 Views

Atas dasar pemikiran tersebut, Majelis Latupati Kota Ambon mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar momentum HUT Kota Ambon ke-451 menjadi awal pembenahan yang konstruktif melalui empat langkah konkret.

Ambon,moluccastimes.id-Menyikapi berbagai pemberitaan dan diskusi publik yang berkembang setelah pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Ambon ke-451 tanggal 07 September 2026, khususnya mengenai tata tempat dan tata penghormatan terhadap para Raja dan Majelis Latupati Kota Ambon, Majelis Latupati Kota Ambon memandang perlu menyampaikan beberapa hal agar persoalan ini dapat ditempatkan secara jernih, proporsional, dan tetap dalam semangat persaudaraan.

Demikian ketegasan Ketua Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, Selasa 09/09/2026.

“Majelis Latupati Kota Ambon menghormati Pemerintah Kota Ambon dan memahami bahwa setiap acara resmi pemerintahan memiliki tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun bagi kami, persoalan yang berkembang sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar penempatan seseorang dalam sebuah acara,” ulas Maspaitella.

Ambon Ditopang Tiga Batu Tungku

Dijelaskan, Ambon sejak dahulu tidak dibangun dan dijaga oleh satu kekuatan saja. Kehidupan masyarakat Ambon bertumpu pada Tiga Batu Tungku: Pemerintah, Adat, dan Agama.

Ketiganya memiliki ruang, fungsi, dan legitimasi masing-masing, tetapi tidak hadir untuk saling mengalahkan.

Pemerintah menjaga tata kelola, pembangunan, hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Adat menjaga identitas, sejarah, pranata sosial, kearifan lokal, serta warisan para leluhur. Sedangkan Agama menjaga nilai, moralitas, kehidupan spiritual, dan kemanusiaan masyarakat.

Tiga Batu Tungku inilah yang bersama-sama menjaga rumah besar Ambon dan Maluku-sebuah wilayah dengan perjalanan sejarah yang panjang dan kontribusi yang penting bagi Nusantara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Karena itu, ketika berbicara mengenai kedudukan Majelis Latupati dan para Raja, sesungguhnya kita tidak sedang membicarakan siapa yang lebih tinggi atau siapa yang lebih rendah. Tetapi sedang membicarakan bagaimana salah satu dari Tiga Batu Tungku tersebut, yaitu Adat, mendapatkan ruang dan penghormatan yang selayaknya sebagaimana Pemerintah dan Agama juga kita hormati,” pria smart itu berargumen.

Lanjutnya, apabila salah satu batu tungku dilemahkan, keseimbangan rumah bersama ikut terganggu. Sebaliknya, ketika Pemerintah, Adat, dan Agama saling menghormati dan saling menguatkan, Ambon akan berdiri semakin kokoh.

Bukan Perjuangkan Kursi Tapi Tempat Bagi Adat

Upu Latu Lopurisa Uritalai ini mengatakan, Majelis Latupati memahami dan menghormati bahwa penyelenggaraan acara resmi pemerintahan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.

“Kami menghormati tata protokol negara tersebut, karena itu kami ingin menegaskan, ini bukan persoalan kursi, persoalan VVIP atau VIP. Bukan pula persoalan apakah Ketua Majelis Latupati harus berada di baris pertama, kedua, atau keempat. Kami tidak sedang memperjuangkan sebuah kursi. Kami sedang memperjuangkan agar adat mendapat tempat. Bukan tempat untuk berada di atas Negara, melainkan tempat yang terhormat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana Kota Ambon dan Provinsi Maluku, yang dikenal dengan negeri-negeri adat dan Maluku sebagai Negeri Raja-Raja, memberikan penghormatan terhadap kelembagaan adatnya sendiri di tengah sistem pemerintahan modern,”? terang Upu Latu Lopurisa Urutalai dengan nada tanya.

Keteladanan Penghormatan terhadap Kepemimpinan Adat

Maspaitella mengungkapkan ada contoh baik tentang bagaimana tata pemerintahan modern dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap kepemimpinan adat.

Dalam agenda peresmian RDMP Balikpapan di Kalimantan Timur pada 12 Januari 2026, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melihat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berada di bagian belakang tempat acara. Presiden menyapa Sultan dengan sebutan “Yang Mulia”, mempertanyakan mengapa Sultan ditempatkan di belakang, dan memberikan perhatian agar beliau memperoleh tempat yang lebih pantas di bagian depan.

“Bagi kami, pelajaran dari peristiwa tersebut bukanlah bahwa seorang Sultan atau Raja harus selalu duduk di depan. Pesannya jauh lebih mendasar: Kepala Negara menunjukkan kepekaan bahwa di balik seorang pemimpin adat terdapat sejarah, pranata adat, marwah, dan masyarakat yang direpresentasikannya. Semangat seperti inilah yang patut kita bangun di Ambon dan Maluku. Bukan dengan menabrak ketentuan keprotokolan negara, melainkan dengan memperkaya pelaksanaannya melalui penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan karakter daerah kita sendiri,” tegasnya.

Negeri Bukan Sekadar Nomenklatur Administratif

Disisi lain, lanjutnya, dalam melihat kedudukan Negeri dalam struktur administrasi pemerintahan tidak membuat kita kehilangan pemahaman mengenai hakikat Negeri sebagai ruang hidup masyarakat hukum adat.

Kesetaraan tertentu dalam administrasi pemerintahan tidak dengan sendirinya berarti kesamaan historis, genealogis, sosiologis, dan kultural.

Negeri Bukan Sekadar Nama Lain Desa

Ayah dua anak ini menerangkan, didalam Negeri hidup sejarah asal-usul, Raja, Saniri, Soa, mata rumah, petuanan, hukum dan pranata adat, pela-gandong, bahasa tanah, situs-situs adat, serta berbagai warisan leluhur yang diteruskan dari generasi ke generasi. Majelis Latupati Kota Ambon sendiri merupakan forum kolektif para Raja dari 22 Negeri Adat di Kota Ambon. Karena itu, penghormatan kepada Majelis Latupati bukanlah penghormatan kepada pribadi Ketua ataupun seorang Raja tertentu.

“Di belakang seorang Raja terdapat Negeri. Di belakang Majelis Latupati terdapat negeri-negeri adat dan masyarakat hukum adat yang direpresentasikannya. Namun kami juga ingin menegaskan bahwa menghormati Negeri tidak berarti merendahkan Desa; menghormati Raja tidak berarti merendahkan Kepala Desa; dan menghormati Adat tidak berarti mengurangi kewibawaan Pemerintah. Masing-masing mempunyai kedudukan, fungsi, sejarah, dan tanggung jawabnya. Di sinilah filosofi Tiga Batu Tungku menemukan maknanya masing-masing berdiri pada tempatnya, tetapi semuanya menopang rumah yang sama,” terangnya.

Dua Legitimasi Yang Saling Menguatkan

Pengukuhan Walikota dan Wakil Walikota Ambon secara adat sebagai Upu Latu dan Upu Pati Kota Ambon bukan untuk menempatkan adat di atas pemerintahan ataupun pemerintahan di bawah adat.

“Sebaliknya, hal tersebut menjadi simbol bahwa di Kota Ambon, legitimasi pemerintahan negara dan legitimasi sosial-kultural masyarakat adat dapat hidup berdampingan dan saling menguatkan. Karena itu prinsip yang kami perjuangkan sederhana bahwa Negara tidak perlu dikurangi kehormatannya agar adat dapat dihormati; dan adat tidak perlu ditempatkan di atas Negara agar martabatnya diakui. Yang dibutuhkan adalah kemampuan kita membangun suatu tata penghormatan yang mempertemukan keduanya,” Raja rendah hati ini menegaskan.

Empat Langkah Ke Depan

Atas dasar pemikiran tersebut, Majelis Latupati Kota Ambon mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar momentum HUT Kota Ambon ke-451 menjadi awal pembenahan yang konstruktif melalui empat langkah konkret :

Pertama, menyusun Tata Penghormatan Adat dan Keprotokolan Khas Kota Ambon.
Pemerintah Kota bersama Majelis Latupati dapat merumuskan pedoman mengenai tata tempat, tata penghormatan, penggunaan dan penyebutan gelar adat, serta keterlibatan Raja-Raja dan kelembagaan adat dalam acara resmi yang memiliki dimensi sejarah, adat, dan kebudayaan. Pedoman tersebut tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan nasional, tetapi sekaligus memberikan ruang terhadap kekhasan Ambon.

Kedua, membangun Forum Konsultasi Tiga Batu Tungku: Pemerintah–Adat–Agama.
Forum ini dapat menjadi ruang dialog berkala untuk membicarakan berbagai persoalan strategis Kota Ambon, memperkuat perdamaian dan persaudaraan, serta memastikan bahwa pembangunan kota memperoleh dukungan dari tiga kekuatan sosial utama masyarakat Ambon.

Ketiga, menata secara permanen keterlibatan Majelis Latupati dan 22 Negeri Adat dalam agenda strategis Kota Ambon.
Khususnya pada HUT Kota Ambon dan kegiatan yang memiliki hubungan dengan sejarah, adat, budaya, dan identitas kota, masyarakat hukum adat hendaknya dilibatkan secara bermakna sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, bukan semata-mata sebagai pelengkap seremoni.

Keempat, memperkuat kemitraan Pemerintah Kota–Majelis Latupati–22 Negeri Adat dalam pembangunan. Adat harus dapat memberikan kontribusi nyata bagi masa depan Kota Ambon melalui penguatan pela-gandong dan perdamaian, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan dan petuanan, pembinaan generasi muda, pemberdayaan ekonomi negeri, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat.

“Ke depan, kami berharap gagasan ini juga dapat menjadi bahan pemikiran bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh pemangku kepentingan adat untuk membangun tata penghormatan yang mencerminkan kekhasan Maluku, dengan tetap berada sepenuhnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.

Menurutnya, Majelis Latupati memilih dialog, bukan pertentangan; membangun sistem, bukan mempersoalkan pribadi; serta menjaga marwah adat tanpa merendahkan siapa pun.

“Sebab Ambon adalah rumah kita bersama yang ditopang oleh Tiga Batu Tungku: Pemerintah, Adat, dan Agama. Ketiganya harus kuat, harus saling menghormati, dan ketiganya harus berjalan bersama. Kami tidak sedang memperjuangkan sebuah kursi. Kami sedang memperjuangkan agar adat mendapat tempat-bukan tempat di atas Negara, tetapi tempat yang terhormat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adat Dijaga. Pemerintahan Dihormati. Agama Menuntun. Persaudaraan Dipelihara. Katong Samua Basudara!,” pungkas Raja bijaksana itu. (MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *