Dituding Terkait Persoalan BTN Poka, Wali Kota Ambon Tegaskan Salah Alamat !

by -4 Views

“Salah alamat,” ujar Wali Kota Ambon saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Kamis, 10/09/2026.

Ambon,moluccastimes.id-Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si angkat bicara mengenai beredarnya flyer di media sosial yang mengaitkan namanya dengan persoalan lingkungan akibat aktivitas Galian C di kawasan BTN Poka, Kota Ambon.

Dalam flyer tersebut, nama Wali Kota dicantumkan bersama seorang kontraktor bernama Wilson dan sosok bernama Moh. Patty Rumbouw, disertai narasi provokatif.

Salah satu kalimat yang tercantum dalam materi itu berbunyi, “Walikota Ambon nama boleh baik di publik, tapi di lapangan nama rusak kira-kira menurut kalian Walikota Ambon boleh di tangkap polisi atau tidak?”

Menanggapi tudingan tersebut,  Wali Kota menegaskan bahwa narasi yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak berdasar.

“Salah alamat,” ujar Wali Kota Ambon saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Kamis, 10/09/2026.

Pemkot Ambon Tidak Terbitkan Izin Galian C

Merespons kegaduhan di media sosial tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, DR. Ir. Ronald H. Lekransy, M.Si, memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara kewenangan perizinan.

Kadis KominfoSandi Kota Ambon, DR. Ir. Ronald H. Lekransy, M.Si

Pria smart ini menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batasan wewenang instansi pemerintah agar tidak salah dalam mengarahkan opini.

“Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” tegas Kadis.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak serta-merta melimpahkan kesalahan atau mengaitkan masalah operasional pertambangan tersebut kepada Pemkot Ambon, apalagi langsung menyerang pribadi Wali Kota.

Ingatkan Bijak Bermedsos dan Aturan UU ITE

Lebih lanjut, pria smart itu mengingatkan bahwa media sosial adalah ruang publik yang terikat oleh koridor hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pemkot Ambon tetap membuka diri terhadap kritik dan fungsi kontrol dari masyarakat, namun hal tersebut harus dilakukan secara proporsional,” ungkapnya.

Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Kadis Kominfo Ambon antara lain :
£. Berbasis Data: Kritik atau aduan yang disampaikan harus didukung oleh data dan fakta yang valid, bukan sekadar asumsi.
£. Wajib Verifikasi: Masyarakat diminta memeriksa kebenaran dan sumber informasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskannya di media sosial.
£. Gunakan Jalur Resmi: Jika menemukan pelanggaran di lapangan, laporkan melalui mekanisme yang benar dan langsung kepada instansi yang memiliki kewenangan penuh.

“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” pungkas ayah satu putri ini.(MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *