“Langkah ini dinilai sebagai titik persimpangan krusial bagi pemerintah daerah untuk memilih antara mempertahankan status quo perdagangan ilegal atau berani menata potensi lokal lewat regulasi yang ketat,” ungkap Lektor Kepala pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Paul Usmany, S.E., M.Si., Ak., CA
Ambon,moluccastimes,id-Wacana mengenai pabrikasi dan industrialisasi Sopi (minuman beralkohol tradisional khas Maluku), kembali menjadi sorotan hangat dalam ruang publik.
“Langkah ini dinilai sebagai titik persimpangan krusial bagi pemerintah daerah untuk memilih antara mempertahankan status quo perdagangan ilegal atau berani menata potensi lokal lewat regulasi yang ketat,” ungkap Lektor Kepala pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Paul Usmany, S.E., M.Si., Ak., CA saat ditemui moluccastimes.id, Selasa 30/09/2026.
Dikatakan, selama ini, Sopi memegang peran ganda yang kontradiktif di tengah masyarakat.
“Di satu sisi, cairan fermentasi enau ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari ritual adat, simbol persaudaraan, serta penopang ekonomi ribuan keluarga penyuling di pedalaman Maluku. Di sisi lain, konsumsi Sopi yang tidak terkontrol kerap dituding sebagai pemicu utama gangguan ketertiban, tindakan kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas,” tandas Usmany.
Peluang Regulasi & Kemitraan Rakyat
Upaya mendorong Sopi ke ranah industri dinilai memiliki landasan hukum nasional yang kuat. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2021, pemerintah pusat membuka ruang bagi investasi minuman beralkohol tradisional berbasis kearifan lokal atas ketetapan gubernur.
“Ditambah dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah sebenarnya memiliki diskresi penuh untuk menata niaga sekaligus melindungi UMKM lokal dari risiko kriminalisasi,” sebutnya.
Skema yang ditawarkan dalam wacana pabrikasi ini, lanjutnya, adalah model kemitraan terpadu.
“Dalam cetak biru tersebut, masyarakat di desa tetap berdaulat sebagai produsen bahan baku atau penyuling awal. Sementara itu, pihak pabrik atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertindak sebagai wadah standardisasi, mulai dari penyaringan kualitas, pembatasan kadar alkohol agar aman dari metanol beracun, hingga pengemasan yang elegan,” jelas pria smart asal Negeri Aboru ini.
Ubah Potensi Pendapatan, Perketat Kontrol
Diakuinya, dari sisi ekonomi pembangunan, legalisasi ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor melalui pasar gelap.
“Dengan standardisasi yang baik, Sopi bahkan berpotensi naik kelas menjadi produk pariwisata (craft spirit) bernilai ekspor, mengikuti jejak kesuksesan Arak Bali dan Cap Tikus Minahasa,” Usmany berargumen.
Kendati demikian, kekhawatiran publik terhadap dampak sosial tetap menjadi catatan kritis.
“Para pengamat kebijakan menekankan bahwa industrialisasi bukan berarti pelepasan regulasi secara bebas. Sebaliknya, legalisasi justru menjadi pintu masuk bagi kontrol yang lebih ketat, seperti penerapan batas usia konsumen yang tegas, pembatasan zonasi penjualan, serta pengaturan jam edar di masyarakat,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Usmany menandaskan, Pemerintah Daerah bersama DPRD kini didorong untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Sopi hingga pembentukan koperasi petani.
“Keberanian politik dalam merumuskan regulasi ini diharapkan mampu membawa Sopi keluar dari ruang gelap menyejahterakan petani tradisional, menjamin keamanan konsumen, sekaligus menjaga ketertiban sosial di Bumi Raja-Raja,” kuncinya sambil berharap.(MT-01)





