Buru,moluccastimes.com-Restorative Justice (RJ) berhasil selesaikan kasus pengrusakan rumah Ketua PPK Kecamatan Walata , Kabupaten Buru.
Demikian Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.,S.I.K.,M.M, menanggapi penyelesaian perkara diluar proses pengadilan yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan bertempat di aula sat Reskrim Polres Buru, Senin 04/03/2024.
“Hal ini dapat terlaksana karena adanya kesepakatan bersama antara dua belah pihak, baik Korban, para pelaku, maupun saksi-saksi dari kedua belah pihak dalam upaya penyelesaian terhadap kasus pengrusakan Rumah Ketua PPK Kecamatan Waelata,” cetusnya.
Ditambahkan pula oleh Sulastri bahwa proses mediasi yang dipimpinnya selain dihadiri oleh kedua belah pihak yang berkonflik juga dihadiri oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak diantaranya Sdr. ROBY nurlatu (Caleg No.1 Partai Nasdem), Bpk. Olik Nurlatu (Tokoh Adat Marga Nurlatu), Bpk. Anton Nurlatu (Bpk. Dusun) serta saksi dari keluarga Korban Ibu Mariana Boy dan sdr. BUDI Saputra.
“Saya ingatkan kepada para pelaku bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah murni merupakan tindak pidana. Namun, karena kebesaran dan kebaikan hati korban sehingga proses RJ ini dapat terlaksana. Sebab itu jangan mengulang kembali tindakan seperti ini nanti berujung pada hukum,” tandasnya
Seluruh proses RJ yang dilakukan berjalan lancar dan berhasil memperoleh kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan diakhiri dengan penandatangan surat kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Menurut keterangan para pelaku maupun korban bahwa peristiwa pengrusakan Rumah tersebut dipicu oleh rasa tidak puas dan tidak menerima hasil pleno tingkat PPK dan para pelaku menuding Ketua PPK, Dani Surahman telah melakukan kecurangan terhadap Caleg yang mereka dukung yaitu Roby Nurlatu yang merupakan Caleg No. Urut 1 dari partai Nasdem sehingga untuk melampiaskan perasaan ketidak puasaan dan kekecewaan mereka, para pelaku melakukan pengrusakan terhadap rumah Ketua PPK Kecamatan Waelata tersebut tepat pada hari Minggu, 03 Maret 2024.
Upaya mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Buru dengan menghadirkan 7 orang pelaku pengrusakan diantaranya : Hendro Solissa (HS) Alias Hendro (H) , Usman Nurlatu (UN) Alias Usman (U), Anton Nurlatu (AU) Alias Anton (A), Ois Nurlatu (ON) Alias Ois (O) , Farjin Nurlatu (FN) Alias Farjin (F), Nando Nurlatu (NN) Alias Nando (N) dan Ketua PPK kec.waelata Kab Buru saudara. Dani Surahman selaku korban.
Sementara itu Kapolres Buru juga didampingi oleh Waka Polres Buru Akmil Djapa S.Ag, Plh Kapolsek Waeapo AKP Deni Lubis S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.I.K.(MT-01)