Usut Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah Rp1 Miliar, Kejari Seram Bagian Timur Geledah 4 Lokasi

by -11 Views
Penggeledahan di SBT

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai kerugian atau uang pungutan haram yang dikumpulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

SeramBagianTimur,moluccastimes.id-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi besar di sektor pendidikan. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, SH., MH., aparat penegak hukum melakukan penggeledahan maraton di beberapa titik krusial, Kamis, 15/10/2026.

Langkah taktis ini diambil demi mengamankan dokumen penting serta mencegah adanya potensi upaya perusakan atau penghilangan barang bukti oleh oknum-oknum yang terlibat.

Sasar Dinas Pendidikan hingga Kota Ambon

Penggeledahan di Ambon

Penggeledahan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan diperluas hingga ke Ibu Kota Provinsi Maluku. Adapun lokasi yang menjadi sasaran utama penyidik meliputi :

1. Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur.
2. SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, yang beralamat di Jalan Ampera, Bula.
3. Lokasi tersembunyi yang diduga kuat menjadi tempat pengumpulan para kepala sekolah untuk menyerahkan uang potongan dana revitalisasi.
4. Satu rumah/tempat di Kota Ambon, yang digeledah melalui kolaborasi bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku di bawah komando Kasi DIK Aspidsus Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, SH., MH.

Dari operasi gabungan di Kota Ambon tersebut, tim jaksa juga langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara.

Nilai Pemerasan Diperkirakan Lampaui Rp1 Miliar

Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai kerugian atau uang pungutan haram yang dikumpulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. Jumlah akumulatifnya kemungkinan besar akan bertambah seiring pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, pengumpulan dokumen, serta analisis mendalam terhadap alat bukti yang telah disita.

Komitmen Profesional dan Imbauan Korps Adhyaksa

Kepala Kejari SBT memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum pidana ini dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Upaya pembersihan ini dinilai krusial agar sisa dana bantuan revitalisasi sekolah tahun ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pihak Kejaksaan juga mengimbau dengan tegas kepada seluruh elemen masyarakat maupun pejabat instansi terkait untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak diminta bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan-tindakan destruktif yang dapat menghambat penegakan hukum atau mengintervensi saksi-saksi dalam memberikan keterangan.

..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *