Kasus dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya indikasi penyimpangan anggaran yang diperkirakan merugikan keuangan negara atau daerah hingga mencapai Rp41,5 miliar.
Ambon,moluccastimes.id-Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bipolo Gidin.
Jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi penting guna mengurai aliran dana di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tersebut, Senin 19/10/2026.
Kepala Seksi Penyidikan (Kaspirdik) Kejati Maluku mengonfirmasi bahwa saksi pertama yang diperiksa adalah AS, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017 s/d 2020.
Pemeriksaan terhadap AS difokuskan pada kebijakan pengelolaan administrasi keuangan serta laporan pertanggungjawaban anggaran selama masa jabatannya.
Selain jajaran direksi, penyidik juga memeriksa saksi dari unsur operasional perusahaan. Saksi kedua yang menghadap adalah NEK, yang bertugas sebagai staf Ticketing PT Bipolo Gidin.
Pemeriksaan terhadap NEK berlangsung intensif selama dua jam, dimulai dari pukul 10.00 WIT hingga 12.00 WIT.
Kasus dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya indikasi penyimpangan anggaran yang diperkirakan merugikan keuangan negara atau daerah hingga mencapai Rp41,5 miliar.
Tim Kejati Maluku menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai klaster jabatan ini terus dikebut untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian sebelum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.(MT-01)





