“Hutan adat di Maluku bukan sekadar komoditas ekologis atau ekonomi, melainkan fondasi eksistensi kehidupan sosial budaya masyarakat yang tidak boleh dieliminasi oleh izin-izin konsesi sepihak,” jelas Laturette.
Ambon,moluccastimes.id-Paradoks hukum antara ambisi penguasaan sumber daya alam oleh negara dan hak ruang hidup masyarakat lokal kembali memicu perdebatan sengit.

Industri ekstraktif dan regulasi agraria nasional dinilai kerap meminggirkan hak-hak tradisional atas wilayah petuanan, khususnya di Kepulauan Maluku yang kaya akan nilai adat.
Ketimpangan struktural ini dikaji secara mendalam dalam Seminar Internasional bertajuk “Kedaulatan Negara Versus Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Penguasaan Wilayah Hutan Adat” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) di Auditorium FH Unpatti, Kamis 05/11/2026.
Dekan FH Unpatti, Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H., secara tegas menyoroti adanya benturan implementasi dalam konstitusi Indonesia.

Di satu sisi, negara memegang kendali penuh atas bumi dan air demi kemakmuran lewat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun di sisi lain, negara sering abai terhadap mandat Pasal 18B ayat (2) yang mewajibkan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
“Hutan adat di Maluku bukan sekadar komoditas ekologis atau ekonomi, melainkan fondasi eksistensi kehidupan sosial budaya masyarakat yang tidak boleh dieliminasi oleh izin-izin konsesi sepihak,” jelas Laturette.

Desakan senada juga disuarakan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, S.Sos.
Ia menegaskan bahwa sengketa agraria dan penguasaan hutan adat di Maluku bukan lagi sekadar urusan administrasi pemerintahan di atas kertas.
Persoalan ini adalah perjuangan keadilan eksistensial mengenai identitas budaya dan hak mempertahankan sumber penghidupan turun-temurun yang kini kian terdesak.
Guna membedah jalan keluar dari kebuntuan hukum ini, seminar internasional ini menghadirkan tiga pakar lintas disiplin.

Prof. Timo Kaartinen, Ph.D. (University of Helsinki) memaparkan perspektif antropologi hukum global mengenai pentingnya praktik pelestarian adat.
Sementara itu, Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum. (Universitas Tarumanegara) dan Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H., M.H. (Unpatti) mengkritisi sejauh mana reformasi regulasi nasional mampu mengakomodasi dan mengesahkan keberadaan hutan adat secara konkret tanpa terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit.
Melalui kajian kritis ini, akademisi hukum mendesak pemerintah untuk segera menyelaraskan regulasi pusat dan daerah, agar pemanfaatan alam tidak mengorbankan hak kultural masyarakat adat demi kepentingan investasi semata.(MT-01)









