Sebar Berita Hoax, Pemkot Ambon Lapor Yesno Ke Reskrim Polda Maluku

by -65 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Akibat menyebarkan berita bohong alias Hoax di media sosial, Pemerintah Kota Ambon secara resmi melapor akun facebook (FB) atas nama Yesno ke Reskrim Polda Maluku.

Demikian ketegasan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Drs. Joy R. Adriaansz, M.Si, Minggu 18/10/2020.

“Pengaduan dari Pemerintah Kota Ambon saat ini sudah masuk melalui Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon pekan lalu untuk diteruskan ke Reskrim Polda Maluku,” akunya.

Dikatakan ayah tiga anak ini, akun Face Book atas nama Yesno telah menyebarkan sebuah berita bohong melalui sebuah surat yang menimbulkan keresahan serta mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Ambon.

“Bagaimana tidak menimbulkan keresahan serta mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Ambon, yang bersangkutan telah menyebarkan informasi lewat akun Face Booknya untuk meminta dana atas nama Pemerintah Kota Ambon. Caranya, dengan membuat surat palsu atas nama Pemerintah Kota Ambon, menggunakan kop surat Sekerariat Kota Ambon bahkan yang lebih parah lagi surat itu seakan-akan ditandatangani oleh Pak Wali Kota. Sementara surat tersebut tidak pernah dikeluarkan, apalagi ditandatangani oleh Pak Wali Kota,” tegasnya.

Dijelaskan, terdapat 2 (dua) surat yang saat ini beredar di masyarakat. 

“Surat pertama, pembuat surat menjelaskan terkait dengan kondisi pandemi saat dimana terjadi Refocusing anggaran dan sebagainya sehingga isi surat tersebut terkesan Pemerintah Kota Ambon sedang meminta bantuan dari pihak lain. Sedangkan surat kedua, pembuat surat sudah mencantumkan nomor rekening atas nama Pemerintah Kota Ambon untuk memudahkan donatur  menyalurkan bantuan ke rekening tersebut,” terangnya.

Dikatakan Adriaansz, ini merupakan kasus pemalsuan dan harus dikenakan hukuman.

“Saat ini kita sudah serahkan penanganannya kepada aparat hukum, kita juga meminta agar aparat penegak hukum mencari siapa dalang atau kroni-kroni yang terlibat didalam pemalsuan surat tersebut,” tandasnya.

Ditambahkan  kejadian seperti ini sudah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. “Kita melakukan koordinasi dengan sejumlah Kementerian, dan menurut mereka dari Kementerian ternyata hal tersebut juga terjadi dan dialami oleh sejumlah daerah di Indonesia,” paparnya.

Dirinya berharap masyarakat Kota Ambon lebih cerdas dalam bermedia sosial. “Tidak ada yang melarang masyarakat untuk bermedia sosial, tetapi harus diperhatikan jangan sampai merugikan orang lain, Sebab sekarang ini UU ITE menjamin hal tersebut. Jadi, mari kita berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat, pesan atau apapun di media sosial karena akan berdampak buruk. Maka bijaklah dalam bermedia sosial,” pungkas Adriaansz. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *