Piru,SBB,moluccastimes.com-Krimsus Tipikor Polda Maluku giliran memeriksa Direktur CV. Aurora Marewangeng, Andi Nur Akbar dan rekannya Ali Wael terkait proyek Rehabilitasi Bangunan PKK Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan total anggaran Rp.850.563.391,56.
Demikian Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus, Kompol Ryan saat dikonfirmasi.
“Hari ini kami lanjut memeriksa saki-saksi, merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan fisik gedung bangunan yang sudah dilakukan oleh Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku, selanjutnya saksi dari dinas terkait, Nasir Suriali serta Empat anak buahnya,” aku Ryan.
4 Jam Akbar yang jgua salah satu politisi itu diperiksa dari pukul.09:00–13:30 WIT di ruang Reskrim Tipikor Polres SBB terkait Perannya dalam menangani proyek sebagai pemenang tender.
Sementara rekan bos CV. Aurora, Ode Ali yang berhasil diwawancarai mengaku bahwa dirinya juga ikut diperiksa bersama Andi Akbar pemilik proyek dimaksud.
“ya tadi Saya juga ikut di periksa, sebelumnya saya juga telah diperiksa di Polda Maluku oleh Tim Krimsus Tipikor, ini Pemeriksaan lanjutan” aku Ode.
Dirinya mengaku kalau kerja sama yang di lakukan olehnya dengan Akbar atas dasar kepercayaan.
“Saya hanya selaku Pekerja atau mitra perusahan yang memenangkan tender proyek PKK tersebut. Kalau terkait legal Perusahan, itu adalah perusahan milik Akbar. Yang saya tahu adalah tanggung jawab harus menyelesaikan pekerjaan. Bahkan saya juga menyerahkan rp. 25.000.000 atau 3% kepada Akbar dengan alasan untuk membayar fee perusahaan. Kalau urusan lainnya itu bukan tanggung jawab saya,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan sumber yang tidak ingin namanya disebut menyatakan Andi Nur Akbar juga sempat di tanyai tentang keterlibatannya dalam Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang ditangani oleh Kelompok masyarakat (Pokmas) untuk pembangunan beberapa sekolah baik di tingkat SD maupun SMP.
Besar kemungkinan dijadwalkan Jumat, 30 April 2024 akan ada pemeriksaan fisik bangunan PKK yang juga di lakukan oleh BPKP Provinsi Maluku.
Pembangunan Rehabitasi Gedung PKK ini diatas tanah milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku sedangkan bangunannya yang di Rehabitasi adalah milik Dinas Ketahanan Pangan. Sesuai Data LPSE Kab. SBB Tahun 2023, Rehabilitasi Bangunan PKK tersebut dengan total anggaran Rp. 850.563.391,56.
Hal ini akan menjadi kesulitan baru bagi Pemerintah Kabupaten SBB sehubungan dengan pendataan Aset Daerah oleh BPK RI, apakah akan bermasalah atau tidak.
Akbar selanjutnya diketahui memiliki kedekatan dengan penjabat Bupati SBB, Andi Chandra A’adudin.
“Mereka itu katanya satu kampung. Jadi memang baku lia. Samua orang di Piru dan sekitarnya sudah tahu. Bapa wartawan saja yang baru dengar. Katong sudah dengar dari lama sejak Pj Bupati masuk Piru,” pungkas sumber yang enggan namanya disebut.(MT-01)
.