BPN Minta Dukungan Pemkot & DPRD Kota Ambon Tetapkan Perda Batas Adminsitrasi Desa

by -76 Views
Kepala BPN Ambon, Marulak Togatorop, SH, MH

Ambon,mollucastimes.com-Guna memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Ambon untuk menetapkan Perda Batas Administrasi Desa, Negeri dan Kelurahan di Kota Ambon.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPN Kota Ambon, Marulak Togatorop SH, MH, kepada mollucastimes.com, Senin 21/10/19.

“Banyak kendala yang dihadapi dan selalu timbul ketika kita memproses Prona PTSL diantaranya ketidaksiapan masyarakat di Desa, Negeri dan Kelurahan, kemudian saat pemasangan patok tanah karena belum jelas batas tanah yang benar, adanya komplain status tanah yang belum jelas,” timpalnya.

Hal tersebut harus ditetapkan minimal dalam Perda Peta Batas Adminstrasi Desa, Negeri dan Kelurahan di Kota Ambon.

“Perda ini nantinya bermanfaat diantaranya untuk mensahkan status Quo tanah antar Desa, Negeri maupun Kelurahan. Didalam Perda juga harus memuat dukungan Pemerintah Daerah menyiapkan patok yang dianggarkan dalam APBD termasuk biaya meterai, kemudian membebaskan biaya alas hak keterangan tanah di Desa, Negeri dan Kelurahan. Sebab selama ini semua biaya pengurusan sertifikat dibebankan kepada masyarakat. Dengan demikian seluruh kinerja kita murni akan berpihak kepada masyarakat,” papar Togatorop.

Dijelaskan, Peta merupakan gambaran seluruh atau sebagian permukaan bumi pada bagian datar yang diperkecil dengan menggunakan skala tertentu. Tujuan dari peta sendiri yaitu memberikan sebuah informasi kepada Desa mengenai batas wilayah yang telah digambarkan, serta memudahkan orang lain ketika mencari sebuah lokasi dari tempat-tempat yang berhubungan dengan administrasi Desa.

“Manfaat dari peta administrasi ini supaya perangkat desa ataupun masyarakat mengenal wilayah yang telah digambarkan dalam sebuah peta, dan tentunya memberikan kelengkapan informasi di balai desa. Dengan demikian ada kekuatan hukum bagi masyarakat untuk mengidentifikasikan batas tanah masing-masing,” tambahnya.

Ayah tiga puteri ini berharap agar kedepan Prona dapat diselesaikan dengan baik tanpa membebani masyarakat. “Namanya saja Prona bertujuan  memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Prona  dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri,” pungkas lelaki yang baru dikaruniai satu orang cucu ini. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *