Tidak Ada Titik Terang, Mediasi Sengketa Perbatasan Lanjut Ke Jakarta

by -60 Views

Ambon,molucastimes.com-Seperti yang telah diagendakan sebelumnya, pertemuan antara Komnas HAM RI Perwakilan Maluku untuk memediasi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sehubungan dengan sengketa tapal batas kedua Kabupaten telah dilakukan di kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku di Ambon, Kamis 12/09/19. Namun  tidak membuahkan titik temu sehingga tercetus kesepakatan akan dilanjutkan hari ini, Jumat 13 September 2019 di Jakarta.

Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku di Ambon

Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu menghadirkan perwakilan dari Kabupaten SBB, Kabupaten Malteng serta Komisioner Komnas HAM Perwakilan Maluku serta Komnas HAM Pusat.

Sekertaris Kabupaten SBB, H. Mansur Tuharea SH usai pertemuan mengatakan pihaknya telah memenuhi perrmintaan untuk mediasi di Ambon sesuai dengan kesepakatan pada hari Rabu lalu.

“Kita sudah memenuhi permintaan pertemuan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Bahkan kita juga telah menyampaikan data serta dokumen terkait pelayanan kepada masyarakat terutama
permasalahan Ekosob dan Sipol masyarakat akibat sengketa tapal batas. Namun pihak Malteng tetap mengklaim serta mempertahankan bahwa itu milik mereka,” tandasnya.

gambar ilustrasi

Padahal, lanjutnya, hingga kini hak-hak sipil masyarakat yang ada di wilayah perbatasan kedua kabupaten, sudah masuk ke Kabupaten SBB.

“Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2010 tentang Penegasan Batas, yang mengamanatkan kepada Kabupaten SBB untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan hal teknis lainnya dalam Bentuk Kode Desa maupun Kode Wilayah telah termuat dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2013,” tegas Tuharea.

Dirinya berharap semoga dalam pertemuan lanjutan di Jakarta nanti, semua mendapat titik terang.

“Dengan demikian tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat di tapal batas kedua Kabupaten,” harapnya. (MT-DP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *