Usai Miras Sopi, 4 Pelaku “Garap” Anak Dibawah Umur

by -67 Views

Ambon,mollucastimes.com-Setalah  mengkonsumsi Miras Jenis sopi hingga mabuk, 4 pemuda melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Demikian Kepala Sub Bagian Humas Polres Ambon & Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Selasa 03/09/19.

“Kejadian berawal dari ke-empat pelaku yang mengkonsumsi miras jenis Sopi, saat dalam keadaan mabuk tersebut mereka kemudian membawa korban WY (14) ke kawasan talud pantai di salah satu Kelurahan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Perbuatan yang dilakukan secara bergilir. Pelaku AL yang pertama kemudian disusul FI selanjutnya MJK (18) dan HN (18),” jelas Kaisupy.

Akibat tidak terima dengan perbuatan keji dan liar dari 4 pelaku, orang tua WY kemudian melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian sehingga perkembangan penanganan perkara Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang terjadi pada hari Minggu, 31 September 2019 sekitar pukul 04.00 Wit di salah satu Kelurahan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut masuk dalam laporan Polisi bernomorLP/684/IX/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 01 September 2019.

Pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 org saksi dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MJK dan HN.

“Saat ini yag telah ditangkap adalah HN dan MJK, sementara AL dan FI masih dalam pengejaran oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease karena melarikan diri. Sementara pasal yang dikenakan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU yaitu Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *