Dinyatakan Lolos Ikut Pendidikan Tamtama Brimob Polri, Ortu Rifai : Terimaksih Kapolda Maluku

by -50 Views

Ambon,moluccastimes.com-Setelah dinyatakan lolos mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur, orang tua Faizul Rahman alias Rifai casis Tamtama Brimob Polri menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum.

Hal tersebut diungkapkan ayah Rifai, Abdul Majid, didampingis istrinya, Halima Sumoa di Ambon, Senin 12/02/2024.

“Terimaksih Pak Kapolda yang telah memberikan kesempatan kedua bagi anak kami untuk melanjutkan pendidikan, walaupun anak kami telah melakukan tindak pidana,” ungkap penjual roti keliling di Ambon ini.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih atas bantuan Kapolresta, Kapolsek dan penyidik yang telah memediasi mereka.

“Pihak korban mau mencabut perkara dan memaafkan perbuatan anak kami merupakan campur tangan dari pihak Kapolresta,  Kapolsek maupun Penyidik,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan bersama itu nyaris membuat nama Rifai dicoret dari siswa Tamtama Brimob Polri Tahun 2024. Dirinya menganiaya korban Zulham alias Ajul

“Kami juga memohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang telah kami lakukan yang tersebar di media sosial belakangan ini, dan mungkin mengganggu aktivitas bapak-bapak sekalian. Serta teriring terima kasih kepada korban dan keluarganya yang sudah mencabut laporan polisi, dan mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kesehatan dan keberkahan untuk bapak Kapolda dan seluruh anggota kepolisian di Maluku,” tandasnya.

Untuk diketahui, proses penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dengan Tersangka Faizul Rahman alias Rifai, calon Tamtama Brimob Polri, terhadap Korban Zulham alias Ajul, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.

Mediasi perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di Markas Polsek Sirimau, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Sabtu 10 Februari 2024 pukul 13.15 WIT.

Penyelesaian perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Imam Masjid setempat, ketua RT setempat dan keluarga korban maupun tersangka.

Kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian sesuai surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani dan disaksikan sejumlah pihak. 

Pihak pelaku juga telah menyetujui semua isi perjanjian, dan kedua belah pihak menandatangani beberapa dokumen antara lain, Permohonan Pencabutan Perkara; Berita Acara Pencabutan Perkara; Surat pernyataan tidak akan menuntut; Dan Surat kesepakat bersama ditanda tangani.

Rifai merupakan calon Tamtama Brimob Tahun 2024 yang dinyatakan lulus terpilih. Ia sempat ditahan penyidik Polsek Sirimau setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya korban Ajul pada tanggal 24 Oktober 2021, tepat di depan Masjid Nurul Iman, Kompleks Kepala Air RT 001 RW 014 Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan Rifai menyebabkan korban Ajul mengalami luka memar dan luka robek di kepala. Tak terima, korban Ajul langsung melaporkan ke Polsek dengan laporan polisi nomor LP-B/21/II/2021/Sek Sirimau/Resta Ambon, tanggal 24 Februari 2021.

Seperti yang telah diberitakan, Kapolda Maluku memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak apabila mediasi tercapai akan memberangkatkan casis tersebut untuk ikut pendidikan Tamtama Brimob, namun bila tidak tercapai maka sesuai aturan yang telah ditetapkan, akan dicoret dari daftar casis yang dari Polda Maluku.

Kapolda juga meminta agar kasus seperti ini menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar tidak melanggar hukum. Selain itu Kapolda juga berharap yang bersangkutan mengikuti pendidikan dengan baik, tidak  melakukan pelanggaran sekecil apapun dan syukuri apa yang telah didapatkan dan jangan membuat jadi sombong dan arogan dalam bersikap dan perilaku di tengah masyarakat. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *