Jakarta,mollucastimes.com-Sehubungan dengan adanya regulasi baru terkait kegiatan Bhakti Sosial yang dilakukan para dokter Vlissingen setiap tahun, Pemerintah Kota Ambon meminta kemudahan dari Pemerintah Pusat terkait ijin penyelenggaran Bhakti Sosial dan ijin praktek para dokter Vlissingen.
Hal ini dikatakan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada mollucastimes pekan lalu sebelum dilakukan penandatanganan draft revitalisasi MoU Sister City antara Kota Ambon dan Vlissingen, di Jakarta Selasa 06/08/19 kemarin.
“Untuk bidang kesehatan ini setiap tahun para dokter dari Belanda datang untuk melakukan Bhakti Sosial yaitu operasi Katarak, Urologi, Bibir Sumbing dan lainnya. Selama ini, mereka datang dan melakukan kegiatan di Ambon dengan mudah. Namun, seiring dengan berlakunya regulasi baru, maka ada hal yang mereka harus penuhi terlebih dulu dan diperbarui,” papar Louhenapessy yang selalu tampak bugar.
Diungkapkan, kerjasama dalam bidang kesehatan tersebut terganjal regulasi.
“Kita ingin memberi perlindungan kepada pasien melalui kegiatan operasi dan sebagainya. Namun, disatu sisi kita terganjal dengan adanya regulasi yang mengharuskan para dokter memenuhi ijin dan persyaratan termasuk ijin untuk melakukan kegiatan Bhakti Sosial oleh Pemerintah Pusat,” imbuh ayah lima anak ini.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy, M.Kes. Dikatakan, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya ijin yang dikeluarkan melalui Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM).
“KKI adalah pihak yang mengeluarkan ijin tanda registrasi dan ijin untuk praktek, sementara ijin penyelenggaraan Bhakti Sosial dikeluarkan oleh PPSDM. Oleh karena itu, kita minta agar Maluku diberi perlakuan khusus untuk para dokter melakukan operasi dalam Bhakti Sosial di Kota Ambon. Sebab dengan keberadaan Bhakti Sosial oleh para dokter Vlissingen ini telah membantu meningkatkan derajat kesehatan banyak keluarga di Kota Ambon. Disamping itu, para dokter ini juga memiliki darah Maluku,” jelas dokter gigi ini.
Namun demikian, lanjutnya, Kota Ambon maupun Vlissingen harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Seperti yang tertuang dalam Permenkes Nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Harus ada tanda registrasi, ijin praktek serta ijin penyelenggaraan Bhakti Sosial yang akan dikeluarkan oleh KKI maupun PPSDM,” tambahnya. (MT-01)