Matitaputty : Urus IMB, Pemilik Harus Mengerti Prosedur & Persyaratan Pengajuannya

by -66 Views

Ambon,mollucastimes.com-Untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), hendaknya pemilik bangunan harus mengetahui dengan jelas prosedur dan persyaratan pengajuan IMB dimaksud guna menghindari salah persepsi di kemudian hari.

Hal ini terjadi dalam proses pembuatan IMB untuk pembangunan Penginapan namun berbungkus pembangunan Waralaba Indomaret milik Nismanto, salah seorang warga di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Ir. Enrico Matitaputty, M.Tech, Selasa, 06/08/19, Pemerintah Kota Ambon bukan kurang jeli melihat persoalan tersebut seperti yang diberitakan di media online.

“Ini merupakan kekeliruan yang dilakukan oleh Pak Nismanto. Sebab, pada awalnya beliau mengurus IMB hanya untuk penambahan lantai Penginapan Nisma, miliknya. Namun, dengan IMB tersebut beliau berkeinginan membangun Waralaba, Indomaret di tempat yang sama. Tentunya sangat keliru. Karena sesuai aturan, satu IMB berlaku untuk satu bangunan. Jadi sebenarnya bukan Pemerintah Kota Ambon yang kurang jeli seperti yang diberitakan di media online,” tepis Matitaputty.

Selanjutnya menurut ayah empat anak ini, pihaknya  melayangkan surat teguran kepada Nismanto.

“Setelah ditegur dan diberi penjelasan, beliau bersedia mengajukan permohonan pembuatan IMB yang baru,” imbuhnya.

Dikatakan lelaki berkacamata ini, proses pembuatan IMB untuk Indomaret telah diajukan Nismanto kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 22 Juli 2019.

“Kemudian  dilanjutkan ke Dinas PUPR Kota Ambon pada 25 Juli 2019. Untuk kelengkapan lainnya baru dilengkapi pada 5 Agustus 2019 dan pada Selasa 6 Agustus 2019, IMB tersebut telah ditandatangani. Jadi, proses pengajuan IMB untuk Indomaret telah dilakukan sebelum adanya berita yang beredar di media online tersebut. Kemungkinan yang diberitakan itu karena IMB yang terpampang pada lokasi adalah IMB rehab bangunan,” tegasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *