Maksud Hati Ke Jakarta, Tengah Jalan Ditahan Karena Membawa Mercury

by -66 Views

Ambon,mollucastimes.com-Akibat membawa bahan berbahaya dengan tujuan untuk diperjual belikan, 2 pemilik tas dan koper yang berisikan Mercury kini menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kpys.

Demikian Wakapolres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, KOMPOL Ferry Mulyana, Senin 29/07/19.

“Pada Sabtu 27 Juli 2019 di ruang transit pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Anggota Unit Reskrim Polsek Kpys telah mengamankan bahan berbahaya yang diduga Mercury yang oleh pemiliknya akan dibawa ke Jakarta untuk diperjualbelikan,” aku Mulyana.

Bahan berbahaya  tersebut, menurutnya,  ditemukan saat kapal Pelni KM. Ngapulu melaksanakan aktifitas embarkasi penumpang dan barang.

“Anggota Unit Reskrim mencurigai buruh bagasi yang  membawa 2 buah tas ransel yang kemudian diperiksa oleh Anggota kami. Setelah menginterogasi buruh bagasi, diperoleh informasi tentang pemilik tas ransel tersebut,” lugasnya.

Diketahui, pemilik tas ransel IRE, (27) menjelaskan bahwa Mercury tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diperjual belikan. Informasi lain dari teman IRE yaitu RS, (27) bahwa dirinya diajak IRE ke Jakarta dengan membawa Mercury dalam 2 koper dan 2 tas ransel menumpang KM Ngapulu.

“Sementara itu, saksi  Abdul Rahman Latupono, (44), yang adalah buruh bagasi mengatakan dirinya diminta untuk mengangkat 2 koper dan 2 tas ransel ke atas kapal, namun dalam perjalanan diperiksa oleh Anggota Reskrim. Dua koper berhasil berangkat dengan KM Ngapulu, sementara dua tas ransel ditahan oleh Anggota Reskrim,” jelasnya.

Barang bukti  dan pemilik tas ransel kemudian dibawa ke Polsek Kpys.

“Dari hasil timbangan, berat bahan berbahaya tersebut 20 kilo gram. Sementara IRE mengatakan dalam dua koper yang telah menuju Jakarta terdapat 17 kilo gram Mercury. Polsek Kpys kemudian berkoordinais dengan pihak Pelni untuk mengamankan dua koper tersebut dan akan dikembalikan ke Ambon melalui rute kembali,” timpal Mulyana.

Saat ini, pemilik tas ransel dan koper tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kpys.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *