Ambon,mollucastimes.com-Permendagri Nomor 33 tahun 2019 merupakan amanat dari UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 12 tahun 2019, dimana daerah dalam menyusun KUA PPAS atau RAKPD harus mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Hal ini dikatakan Nara sumber yaitu Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri S.STP, M.Si, di sela Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020, Selasa 23/07/19.
“Setiap tahun pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri yang didalamnya memuat bagaimana tata cara pembahasan, penyampaian APBD dalam rangka proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan anggaran hingga penatausahaannya,” ungkapnya.
Dikatakan dengan dikeluarkannya PP Nomor 12 tahun 2019 pengganti PP Nomor 58 tahun 2005 telah memuat sejumlah perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan tersebut memiliki tiga substansi. Yang pertama adalah melaksanakan proses harmonisasi atau sinkronisasi perencanaan penganggaran pusat dan daerah. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah menjadi bagian integral dari NKRI karenanya harus melaksanakan prioritas nasional yang harus sejalan dengan prioritas daerah diantaranya pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemetaan wilayah, nilai tambah sektoril industrisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan air dan energi lingkungan hidup serta stabilitas pertahanan dan keamanan. Sebab itu, daerah dalam menyusun KUA PPAS harus disinkronkan dengan kebijakan anggaran,” ulasnya.
Substansi kedua adalah menindaklanjuti rekomendasi KPK. “Tindak lanjut rekomendasi KPK pertama adalah penguatan APIP di daerah untuk memastikan sebagai lembaga quality assurance, setiap tahapan pelaksaanan kegiatan program memiliki audit, reviuw yang dilihat dari sisi kelembagaan dan tentunya anggaran. Kedua adalah rekomendasi Jamkesda harus terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai duplikasi; ketiga memastikan daerah menetapkan standar sarana prasarana; keempat memastikan pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik yang terintegasi antara e-budgeting dan e-planning,” papar Bahri.
Sedangkan substansi ketiga, lanjutnya, adalah beberapa hal yang harus dieseuaikan dengan PP Nomor 12 tahun 2019.
“Contohnya daerah bisa menetapkan TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang disesuaikan dengan persetujuan DPRD dimana didalamnya memuat sejumlah kriteria termasuk lokasi kerja maupun pertimbangan objektif lainnya. Dengan demikian TPP haruslah mengacu pada PP. Nah, jika belum memiliki PP maka secara otomatis harus mengacu pada persetujuan Kementerian Dalam Negeri terhadap penetapan PP tersebut. Kemudian mengevaluasi APBD yang selama ini dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dimana hasil evaluasi harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” dirinya mencontohkan.
Bahri dalam kapasitas sebagai Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Daerah menegaskan pengelolaan keuangan Kota Ambon semakin membaik.
“Sejak pemerintahan Wali Kota Richard Louhenapessy SH, pengelolaan keuangan daerah maupun penyusunan APBD semakin baik. Kami berharap akuntabilitas semakin ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat yang merupakan esensi otonomi daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kota Ambon, A. B Gaspersz S.STP, M.Si berharap dengan adanya sosialisasi Permendagri nomor 33 tahun 2019 tersebut maka penyusunan kedepan lebih baik.
“Harapan yang ada adalah seluruh Pimpinan OPD, Kasubag serta Staf Perencanaan dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon dapat mengetahui dengan jelas penyusunan APBD 2020 yang lebih terarah dan terstruktur sesuai dengan yang telah disosialisasikan. Dengan demikian dapat meminimalisir kesalahan dalam penganggaran,” imbuh Gaspersz.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, M.Si dan dipandu oleh moderator Asisten III Setkot Ambon, Romeo Soplanit, SH. (MT-01)