Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perparkiran, Komisi III DPRD Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk memfungsikan UPTD Parkir yang bernaung dibawah Dinas Perhubungan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa 09/07/19.
“Komisi III lewat Pansus bersama DinasPerhubungan, Bappekot dan Bagian Hukum sudah godok dan membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perparkiran. Hal ini bertujuan mengupayakan peningkatan serta optimalisasi PAD perparkiran yang merupakan sektor unggulan dari Dinas Perhubungan agar dikelola oleh UPTD Perparkiran,” jelasnya.
Diakui Wally sementara ini Perda tersebut belum memiliki nomor, namun Dinas Perhubungan harus memulai dari sekarang.
“Saat ini Perda tersebut menunggu penomoran dari Biro Hukum Setda Provinsi Maluku. Komisi berharap tahun 2020 perda tersebut sudah dapat digunakan. Pasalnya UPTD Parkir memang telah ada namun belum difungsikan secara baik,” pintanya.
Lanjut Wally, dengan adanya UPTD maka pengelolaan perparkiran tidak lagi oleh pihak ketiga.
“Pasalnya jika terus dikelola pihak ketiga maka pencapaian PAD kurang maksimal. Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon khususnya dalam Dinas Perhubungan,” bebernya.
Wally mengingatkan bahwa sebagai pihak Legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Eksekutif.
“Salah satu fungsi legislatif adalah pengawasan. Kami berharap apa yang kami lakukan sebagai fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif dapat dimaknai secara baik. Jika kita katakan cinta Ambon, maka mari secara bersama melakukan tugas masing-masing untuk membuktikan rasa cinta kepada kota bahkan lebih jauh lagi memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” tegasnya. (MT-01).