Ambon,molllucastimes.com-Terkait dengan laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pemilu 17 April 2019 lalu, maka Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease telah menyerahkan tersangka dengan barang bukti di Kejari Ambon, Jumat 21/06/19.
Demikian Kepala Sub Bagian Humas Polres Ambon & Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy.
“Tim Gakkumdu ini menindaklanjuti temuan atau laporan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang memiliki tujuan menyamakan pendapat dan mengambil keputusan penanganan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu,” akunya.
Kaisupy mengatakan, penyerahan tersangka dengan barang bukti berdasarkan Surat Kejari Ambon Nomor B-101/Q.1.10/Eku.2/06/2019, tanggal 20 Juni 2019 tentang P21 terkait laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pemilu yang melanggar pasal 532 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2019 Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Mereka telah diserahkan ke Kejari Ambon untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dalam proses Pemilihan Umum pada 17 April 2019 lalu,” tegas Kaisupy.
Menurut laporan yang diterima yaitu pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 telah terjadi tindak pidana Pemilu di TPS 32 Dusun Lengkong Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
“Para tersangka ini melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa sehingga mengakibatkan adanya penambahan perolehan suara terhadap peserta pemilu tertentu. Hal ini kemudian diketahui dari hasil perhitungan C1 Plano dimana terdapat selisih jumlah suara dengan jumlah pemilih yang hadir,” bebernya.
Dikatakan para tersangka tersebut berumlah tiga orang berinisial MLFM, RH, ZZT (in absentia).
“Penyerahan tersangka berserta barang bukti diterima oleh dua orang JPU Gakkumdu yaitu Ch. Lesbata, SH dan Inggrid Louhenapessy, SH,” ucapnya. (MT-01)