Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya mengembalikan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan Rumah Sakit Sumber Hidup yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerjasama, maka telah dilakukan konsolidasi antara BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan RS Sumber Hidup melalui siaran langsung di Lembaga Penyiaran Publik RRI di Kota Ambon, Kamis 20/06/19.
Menurut Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup dr. Heni R Tipka, pemutusan kerja sama tersebut dikarenakan masa akreditasi RS Sumber Hidup telah berakhir pada tanggal 14 Juni 2019.
“Kita telah berupaya melakukan proses akreditasi dengan pengajuan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sejak bulan Mei agar tidak terjadi pemutusan kerja sama sementara, namun memang karena banyaknya antrian permintaan akreditasi dari rumah sakit lain maka pelaksanaan survey oleh KARS baru bisa dilaksanakan pada tanggal 10-13 Juni lalu. Secara otomatis masa akreditasi berakhir dan pemutusan hubungan kerjasama itu terjadi pada 15 Juni 2019,” ungkapnya.
Kini, lanjutnya setelah permintaan proses akreditasi dilaksanakan, pihaknya sementara menunggu hasilnya.
“Yah diharapkan dalam waktu dekat RS Sumber Hidup dapat kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu Asisten Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Semuel Hatulely Semuel menambahkan bahwa pemutusan kerja sama akibat tidak adanya akreditasi ini terjadi tidak hanya di Maluku.
“Hampir seluruh Provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama. Sebab itu harus menjadi pembelajaran penting terutama kepada pihak Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Hatulely.
Oleh karena itu, tambahnya, diharapkan seluruh stakeholder harus saling berkoordinasi mengantisipasi penghentian pelayanan kesehatan tersebut sehingga pada akhirnya masyarakat tidak dirugikan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang SDM, Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Elsa Tutuarima yang hadir beserta staf Penjaminan Manfaat Rujukan, Muh Ady Alim mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit maupun Ombudsman.
“Kami mengapresiasi RS Sumber Hidup untuk melakukan akreditasi bahkan peran Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam memastikan institusi pelayanan publik tetap melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Tutuarima tidak lupa mengingatkan kepada seluruh Rumah Sakit di Maluku yang memiliki masa akreditasi akan berakhir pada 2019 untuk memproses akreditasi sehingga pelayanan JKN-KIS kepada masyarakat tetap dilakukan.
“Selain Rumah Sakit, kami juga menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir karena pemutusan kerjasama ini hanya sementara. Peserta JKN-KIS dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan Rumah Sakit lain (kerjasama dengan BPJS Kesehatan-red) dengan ketersediaan poli yang sama,” pungkas Tutuarima. (MT-01)
.