Latumeten : Komisi II Minta Kejelasan Dikor Dan BKPSDM Kota Ambon Soal Larlaar

by -70 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Guna ‘menertibkan’ Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Ambon yang tidak mentaati aturan masa purnabakti, komisi II meminta penjelasan Dinas Pendidikan maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Jusuf Latumeten di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis, 31/05/18.

Diakuinya, DPRD Kota Ambon telah menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Ambon, Badan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon.

“Dalam rapat tersebut Komisi II mempertanyakan regulasi yang menyatakan pegawai yang telah masuk purna bakti tetapi masih memegang jabatan. Hal ini terjadi di SMP Negeri 5 Ambon di Latuhalat, yang tentu saja bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Bahkan Latumeten mengatakan, sebagai tokoh masyarakat dan politisi asal Latuhalat dirinya sangat kecewa dengan hal tersebut.

“Masyarakat  Latuhalat pun memandang hal ini penting untuk dikritisi. Sebab masih banyak guru lainnya dengan keprofesionalismenya  yang seharusnya bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah. Kalau memang sudah pensiun, harus menyudahi tugas bukan sebaliknya masih bertahan dalam jabatan Kepala Sekolah. Kami mempertanyakan juga apakah ini ada kongkalikong dengan Dinas Pendidikan atau BKPSDM Kota Ambon. Dari telusuran kami, sesuai dengan keterangan Kepala BKPSDM, Benny Selanno, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Sementara jika Dikor mengatakan telah memperpanjang masa tugasnya, dimana letak regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena Kadis Pendidikan saat ini sedang melakukan tugas di luar kota, maka akan kami panggil setelah beliau kembali,” papar Latumeten.

Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, pihaknya mengkhawatirkan beberapa hal jika ini terus dibiarkan.

“Kami ragu dengan tanda tangan Kepala Sekolah terhadap ijazah anak-anak yang baru lulus jika nanti suatu saat bisa dikatakan ilegal karena masa kerja telah berakhir tetapi masih menandatangani ijazah siswa. Yang kedua, apakah yang bersangkutan setelah pensiun masih bisa mengelola dana BOS? ini adalah persoalan,” tegasnya.

Karena itu, Komisi II mengambil langkah tegas memanggil Kepala Sekolah, Yohana Larlaar untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Walaupun demikian, secara tegas kami meminta agar yang bersangkutan tidak boleh menandatangani ijazah siswa dan tidak boleh lagi hadir di sekolah. Selain itu kami  minta Inspektorat dan BPK siap untuk memeriksa serta mengaudit dana BOS SMP negeri 5 Ambon di Latuhalat. Kami akan mengusulkan agar sesegera mungkin mengangkat pelaksana tugas. Selanjutnya kita akan tinjau lokasi dalam waktu dekat,” tutupnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *