Penyusunan Juknis SPM Harus Dukung Program Nasional Pencegahan Stunting

by -75 Views

Jakarta,MollucasTimes.Com-Dalam upaya menyusun petunjuk teknis  (Juknis)  terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan  sesuai dengan  Peraturan Pemerintah  nomor 2 tahun 2018 serta Permenkes nomor 43 tahun 2016,  dibutuhkan masukan  untuk mendukung program Nasional termasuk pencegahan Stunting di Indonesia.

Demikian diungkapkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy, Jumat 27/04/18.

“Penyusunan  Juknis untuk SPM membutuhkan masukan dari seluruh komponen bidang kesehatan. Sebab masukan-masukan  tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk dijadikan Standar Pelayanan Minimal  yang harus diberikan kepada masyarakat,” akunya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, seluruh komponen bidang kesehatan mulai dari Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten Kota, Perwakilan Rumah Sakit serta Puskemas seluruh Indonesia mengikuti Lokakarya Nasional SPM Kesehatan dan Pencegahan Stunting di Jakarta 24-26 April 2018.

“Sesuai dengan temanya Pencegahan Stunting menjadi topik. Pasalnya, kita harus berusaha untuk mencegah pertumbuhan angka Stunting di Indonesia. Hal ini juga menjadi indikator  kinerja bagi Kepala Daerah  di Indonesia  sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” papar Pelupessy.

Ditekankannya, Dinas Kesehatan Kota Ambon juga memberikan masukan terkait dengan data yang akan digunakan sebagai sasaran SPM.

“Sebab selama ini data yang dipakai bukan data riil tetapi data estimasi dari BPS yang belum tentu cocok jumlahnya, karena sewaktu –waktu dapat berubah. Kami memberikan masukan agar data yang diperoleh harus berasal dari data riil atau data Catatan Sipil,” lugasnya.

Ditambahkannya, untuk masalah data riil, akan ada tim yang diturunkan dari Kementerian Kesehatan  untuk melanjutkannya.

“Kita berharap, data rill yang akan diperoleh memudahkan dalam pencapaian target kinerja sesuai  dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM),” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *