Ambon,MollucasTimes.Com-Pasca perintah penarikan obat Albotyl dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pekan kemarin, Komisi I Kota Ambon menggelar rapat bersama BPOM Kota Ambon serta Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk memastikan Albotyl ditarik dari peredaran di Kota Ambon sebelum 14 Maret 2018.
Demikian diungapkan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy, Rabu 28/02/18.
“Sesuai dengan edaran dari Balai POM Pusat, Albotyl harus ditarik dari pasaran. Karena itu kita menggelar rapat bersama mitra untuk mengetahui apakah obat tersebut telah ditarik dari pasaran, dari apotik, dari toko, dan lain sebagainya,” akunya.
Dikatakannya, seperti yang dijelaskan oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon, penggunaan Albotyl berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi secara tubuh tidak dalam keadaan fit.
“Albotyl adalah obat yang dibuat untuk menyembuhkan sariawan. Namun sangat berdampak buruk bagi kesehatan jika penggunaannya disaat tubuh tidak fit. Itu berbahaya sebab dapat menimbulkan efek sampingan seperti kanker mulut,” kutipnya.
Pattipeilohy mengatakan, ijin pencabutan tersebut tanggal 14 Maret 2018 secara nasional.
“14 Maret adalah batas waktu penarikan Albotyl dari pasaran, baik dari apotik, kios, toko dan sebagainya. Jika dalam waktu tersebut, Albotyl masih dijual di pasaran, maka Albotyl sudah masuk dalam kategori obat illegal. Karena illegal maka produsen yang tidak menarik dari pasaran akan dikenakan sanksi,” jelasnya.
Selain itu, Pattipeilohy mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya berbagai berita tentang minuman maupun makanan yang diisukan berbahaya bagi tubuh.
“Informasi yang jelas dapat diperoleh dari Balai POM. Sebelum Balai POM mengeluarkan edaran resmi terkait suatu produk, masyarakat tidak boleh mempercayai berita hoax di media sosial,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Balai POM jika ada informasi yang tidak benar.
“Komisi I juga telah memberikan masukan kepada Balai POM untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika memang ada informasi penarikan berbagai obat, makanan maupun minuman dari pasaran. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk tidak mempercayai hoax, sebelum dikeluarkannya rilis resmi dari Balai POM,” tegasnya.(MT-01)