Masohi,MollucasTimes.Com-Guna menegakkan disiplin ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemkab Malteng tidak segan untuk memberlakukan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS maupun UU Nomor 14 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada seluruh SKPD.
Hal ini diungkapkan Bupati Malteng, Tuasikal Abua, SH saat pelaksanaan apel pagi di halaman utama Kantor Bupati Malteng Sabtu, 02 Desember 2017.
“Sudah beberapa kali saya maupun Pak Wakil Bupati melakukan sidak pada beberapa SKPD sejak jam 08.15 hingga jam 08.30, namun belum terlihat ASN baik pimpinan SKPD hingga pegawainya dalam ruang kantor masing-masing,” ungkap Tuasikal.
Hal tersebut menurut Tuasikal ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Informatika, serta beberapa SKPD lain.
“Ini menjadi sorotan saya dan Pak Wakil Bupati. Sebab kondisi kemalasan yang terbentuk seperti ini akan menjadi krisis pelayanan kepada masyarakat dan secara otomatis telah menghambat tujuan pembangunan di Malteng,” sinisnya.
Seluruh Pimpinan SKPD harus memperhatikan kehadiran pada jam kerja maupun pelayanan bagi masyarakat.
“Kita berada di sini untuk melayani masyarakat. Jika kinerja ASN mulai mengalami kemerosotan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat baik dalam bidang pembangunan maupun di bidang pemerintahan, bagaimana pembangunan dapat bergerak maju,” ucapnya penuh tanya.
Sikap kemalasan dan kemerosotan terlihat berdasarkan kehadiran ASN pada masing-masing SKPD yang tidak tepat waktu dan mangkir dari tugas dan kinerja tiap hari. Karena itu, Tuasikal meminta perhatian serius dari semua pimpinan SKPD.
Ditambahkannya, Pemkab Malteng bulan Maret 2018 tahun depan akan melakukan lelang jabatan.
“Karena itu saya berharap agar para Pimpinan SKPD memperhatikan hal ini. Sebelum lelang jabatan dilakukan, kami akan melakukan uji kompetensi dan uji kelayakan baik pada jabatan Eselon II, Eselon III maupun Eselon IV kepada ASN sesuai bidang ilmu yang digeluguti masing-masing ASN. Karena itu, para Pimpinan SKPD, Pimpinan Bidang dan Seksi harus memperhatikan etika serta moralitas sebagai ASN jika masih ingin melayani masyarakat,”pungkasnya. (MT-MSH)