Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya menghadapi dinamika pembangunan dibutuhkan aparatur pemerintah yang berkualitas dengan kuantitas yang optimal termasuk penata usahaan pengelolaan keuangan daerah dengan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, M.Si pada Bimtek Peningkatan Kualitas SDM Dalam Penyusunan Laporan Keuangan OPD dan Bimtek Pengelolaan Data Aset Berbasis Akrual, Rabu 15/11/17.
Menurutnya dalam beberapa tahun belakangan ini perkembangan pengelolaan pertanggungjawaban Pemkot mengalami peningkatan namun terus dilakukan penguatan kapasitas.
“Walaupun kita belum mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tetap harus dilakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” akunya.
Latuheru mengatakan pengelolaan keuangan daerah beserta kebijakan pelaksanaan akuntasi pemerintahan berbasis akrual diatur dalam Permendagri Nomor 64 tahun 2013.
“Kebijakan akuntansi cash basic menjadi acrual harus memperlihatkan kondisi keuangan sesuai unsur pokok dalam standar akuntansi pemerintah melaluimetode pengakuan, pengukuran dan pengungkapan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan keuangan daerah tinggal 45 hari guna pertanggungawaban APBD 2017.
“Makanya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan OPD harus dilakukan dengan baik sehubungan dengan kesepahaman dengan BPK terhadap nilai yang diakui dalam neraca Pemkot Ambon per 31 Desember tahun berjalan, juga kesepahaman pengelola keuangan di OPD,” ulasnya.
Dilain pihak menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Ambon, Robby Silooy, SE, tujuan pelaksanaan Bimtek adalah untuk mendapatkan kesepahaman pengelola keuangan sesuai fungsi masing-masing untuk penata usahaan keuangan daerah dan proses penyusunan laporan OPD dan laporan keuangan hasil konsolidasi sebagai laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Ketua Panitia Bimtek Vebyana Siegers mengatakan kegiatan Bimtek ini dilanjutkan dengan merekonsiliasi data aset.
“Rekonsiliasi data asset mulai tahun 2011 hingga 2016 untuk menyamakan data dari OPD dengan Bidang Aset serta Neraca Pemkot,” akunya.
Siegers menambahkan kegiatan dilaksanakan 2 hari dengan melibatkan seluruh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pemegang Barang dan Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD atau Kasubag Keuangan selaku Penyusun Laporan Keuangan OPD. (MT-01)