Ambon,MollucasTimes.Com-Penjabat Raja Negeri Batu Merah saat ini, perlu mendapat pelatihan khusus dan dievaluasi oleh Pemerintah Kota Ambon karena tidak memahami aturan mengakibatkan salah kaprah dalam pemerintahan.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Rovik Afifuddin usai rapat dengar pendapat bersama masyarakat Batu Merah, Jumat 06/10/17 di Baileo Rakyat Belakang Soya terkait pencopotan sejumlah Ketua RT RW di Negeri Batu Merah.
“Penjabat Raja Negeri Batu Merah dalam hal ini tidak memahami aturan dengan jelas. Seharusnya seorang Penjabat sudah harus cerdas apalagi terkait dengan aturan. Pasalnya jika tidak mengetahui regulasi dengan baik dan benar akan berakibat fatal dalam masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya pencopotan sejumlah RT RW oleh Penjabat merupakan hal yang tidak wajar.
“Tidak wajarnya adalah karena Penjabat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan maupun mengangkat RT RW. Hal ini diperuncing ketika mengangkat RT RW yang baru, tidak ada SK pemberhentian kepada RT RW yang lama. Dan kesemuanya harus diatur dalam suatu regulasi yang baku, padahal kita belum memiliki perda RT RW. Jadi jangan terburu-buru mengambil langkah sendiri, harus melakukan konsolidasi dengan kami juga.” tegasnya.
Walaupun demikian dirinya juga mengakui bahwa hal ini ditimbulkan karena belum ada regulasi yang mengikat.
“Pekan depan kami akan menyelesaikan pembahasan perda RT RW ini untuk diparipurnakan paling lambat bulan Desember sehingga menjadi acuan tata cara pemilihan dan pengangkatan RT RW,” ungkapnya.
Lanjut Afifuddin, jika Penjabat mengatakan mendapat tekanan dari masyarakat untuk segera mengangkat RT RW yang baru, seharusnya memfungsikan BPD maupun Saniri Negeri.
“Tidak lalu tekanan yang datang membuat Penjabat mengambil langkah sendiri. Apa artinya BPD maupun Saniri Negeri yang ada, jika tidak mengkomunikasikan hal ini secara bersama-sama,” timpalnya.
Selain itu, dirinya menambahkan, perda RT RW berfungsi menertibkan administrasi tingkat bawah karena terkait dengan konsekuensi anggaran.
“RT RW itu kan diberikan insentif per bulan, jadi harus diatur dalam regulasi yaitu perda guna menghindari dugaan negatif dari masyarakat,” pungkasnya. (MT-09)