Temukan Makanan Kedaluarsa, BPOM Ancam Cabut Ijin Usaha Distributor

by -85 Views

Ambon,MollucasTimes.Com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan Kota Ambon kembali menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa toko dan distributor barang dan makanan di kota Ambon.

Dalam Sidak yang digelar di dua distributor dan tiga toko di kawasan Jln. Mutiara Mardika Kota Ambon, Rabu (07-05-2017) itu terdapat beberapa bahan makanan yang sudah kedaluarsa, rusak dan tidak berlebel.

Kepala BPOM Maluku Sandra Linthin kepada wartawan di Ambon dalam konferensi pers usai Sidak itu menyampaikan, menjelang Idul Fitri BPOM telah melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan sebanyak empat kali.

Dalam pengawasan tahap keempat itu masih ditemukan bahan makanan yang kedaluarsa misalnya jagung kaleng, kemudian tepung pondang yang biasa digunakan untuk membuat kue, selanjutnya ditemukan juga cocoal yang sudah rusak dan snack-snack ringan yang tidak berlebel.

“Snack-snack ringan cukup banyak karena tidak ada identitas atau lebel didalam kemasannya, baik kemasan yang telah diretekting maupun kemasan bal-nya tak ada satupun identitas, sehingga kami masih meminta kepada pelaku usahanya untuk meminta ke distributor awal apakah ada identitas itu atau tidak dan kami akan mengecek juga dengan data base kami.” ungkapnya.

Disampaikan, bahan makanan yang expire dan rusak langsung dimusnahkan di tempat, sedangkan makanan-makanan yang tidak memiliki lebel diberikan waktu dua minggu terhitung sampai tanggal 21 Juni 2017 untuk meminta identitas dari distributor awal, apabila tidak maka akan dimusnahkan juga.

“Untuk makanan ringan ada 10 jenis dan untuk sementara kita amankan, karena tanpa ijin edar dan masih di kroscek” katanya.

Dikatakan, setiap minggu akan diadakan sidak, untuk memastikan tidak ada barang expire atau bahan makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat beredar di pasaran.

Terkait dengan penemuan itu, BPOM akan memberikan sanksi kepada para distributor dan pemilik toko berupa peringatan tertulis dan pembinaan di tempat, apabila tidak diindahkan maka akan di berikan sanksi sesuai prosedur sampai pada tahap pencabutan izin usaha. (MT-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *