Pidana Penjara Dan Rehabilitasi Merupakan Kebijakan Bagi Pegedar Dan Pecandu Narkoba

by -63 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Masalah narkoba kini menjadi penyakit berbahaya dalam masyarakat, karena hampir sebagian besar terlibat dalam kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Suwardi, dalam rapat Koordinasi Bersama Antar BNNP Maluku dan instansi terkait  selasa, 18/04/17.

“Kesenjangan  masalah narkoba telah merambat hingga daerah timur seperti Provinsi Maluku. Daerah yang paling menyatu dengan masalah HIV terbanyak yakni Kabupaten Kepulauan Aru yaitu dengan potensi terbanyak ke 3 di Indonesia,” akunya.

Hal ini menurutnya disebabkan akibat dorongan pemakaian  narkoba, sehingga salah satu kebijakan yang diambil bersama sebagai hasil dari koordinasi  yaitu BNNP Maluku, sejumlah Rumah Sakit Daerah maupun Pusat serta Kejaksaan dan Kepolisian Negara RI maupun daerah  selain konsekuensi pidana penjara juga pemberian rehabilitasi pada pecandu dan pengedar gelap sesuai  amanat undang-undang.

“target rehabilitasi di tahun 2016 berdasarkan informasi pengguna narkoba, bahwa jumlah penyalahgunaan narkotika yang setelah di rehab dan tidak lagi kambuh sudah mencapai sekitar 16.000 jiwa,” jelasnya.

Sedangkan anggaran untuk biaya rehabilitasi bukan hanya dari BNN saja  melainkan bantuan dari instansi terkait guna penanggulangannya.

Pihaknya mengharapkan  koordinasi dan kerjasama ini dapat terus berlanjut dengan mengutamakan servis, integritas dan profesionalisme serta kerjasama sektoral di bidang rehabilitasi.

“Sehingga dengan demikian visi dan misi BNN  mewujudkan dan menyatukan masyarakat Indonesia sehat dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba  dapat tercapai. Bahkan upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dapat dilakukan,” pungkasnya.(Mg-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *