Langgur,MollucasTimes.Com–Marga Jaflean yang berdomisili di Ohoi Wain Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengancam akan melakukan pemasangan Sasi atau larangan adat pada Puskesmas yang dibangun di Ohoi.
Penegasan tersebut disampaikan Saniri (Kepala Marga) Jaflean, Petrus Jaflean Selasa 18/04/17 di Wain.
Dikatakan alasan yang paling mendasar sehingga pihaknya ingin melakukan pemasangan Sasi di Gedung Puskesmas ini, karena dari awal proses pembebasan lahan hingga selesai pembangunan Puskesmas, pihaknya selaku Tuan Tanah di Ohoi Wain tidak dilibatkan.
“Kami sangat kecewa terhadap Kepala Puskesmas Rumaat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malra karena dari awal pembebasan lahan hingga bangunan selesai dikerjakan, kami selaku tuan tanah tidak dilibatkan sama sekali,” tegasnya.
Dijelaskan pihaknya mendapat informasi bahwa ada pihak tertentu yang telah menyampaikan Surat Pelepasan Tanah kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Kesahatan Malra tanpa sepengetahuan dan persetujuan tuan tanah.
“Kami telah meminta klarifikasi dan meminta surat pelepasan tersebut dimusnakan oleh Dinkes Kabupaten Malra namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” jelas Jaflean.
Bahkan saat pihaknya diundang oleh Camat Kei Kecil Timur Viktor Renyaan guna menyelesaikan persoalan lahan dimaksud sudah ada kesepakatan bahwa surat pelepasan lahan yang telah disampaikan pihak – pihak tertentu tersebut tanpa pengetahuan marga Jaflean selaku tuan tanah harus ditarik kembali dan dimusnakan. Dan akan dibuat Surat Pelepasan Tanah baru yang ditandatangani oleh Kepala Marga Jaflean, Kepala Marga Tharob (Isso) dan Kepala Marga Yamrewaw (Isso).
“Namun tidak ada kelanjutan hingga kini, kami merasa dibohongi serta tidak dihargai.Karena itu kami akan melakukan sasi pada Puskesmas tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, tanggal 22 April 2017 Puskesmas ini akan difungsikan secara resmi. Inilah yang memicu kemarahan Keluarga Besar Jaflean karena belum ada penyelesaian terhadap lahan bangunan Puskesmas tersebut. (MT 06)