Ambon,MollucasTimes.Com-Terkait dengan kasus penganiayaan yang ditangani Dit Reskrimum Polda Maluku yang hingga kini belum terselesaikan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku mengindikasikan telah terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum di Maluku.
Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, SH, MH di Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku, Rabu 29/03/2017.
“Kami menanyakan sejauhmana penanganan kasus penganiayaan ini . Pasalnya ini terjadi pada tahun 2016 dan ditangani oleh Dit Reskrimum, namun hingga kini belum dituntaskan,” jelasnya.
Tindak pidana penganiayaan dilakukan terhadap Frans Timisela oleh oknum Anggota Biro Sarpras Polda Maluku, Bripka Swit Latupapua. Karena itu, pihaknya menggelar pertemuan bersama Polda Maluku.
Dalam pertemuan tersebut Polda Maluku diwakili oleh Kompol Edi Tethol SH, MH, selaku Kasubbag Dumasan Itwasda Maluku dan Kasubid III Dit Krimum Polda Maluku, AKBP Agus Setiawan Sik mengatakan tidak ada hal yang tertutup dalam penanganan tindak pidana yang masuk sebagai laporan masyarakat.
“Apalagi jika yang melakukan diindikasikan anggota kami, tindak pidana akan disidik hingga jenjang JPU yang disesuaikan dengan program Promoter. Hingga kini kasus tersebut tetap dilakukan penyidikan. Apapun yang terjadi kepastian hukum adalah jalan keluarnya. Hanya perlu kesabaran menunggu hasilnya,” akunya.
Ditambahkannya selain itu, pertemuan juga dijadikan sarana membahas masalah kinerja Polda Maluku, terutama dalam pelayanan publik di wilayah hukum Polda Maluku.
“Kasus pungli dan kasus-kasus yang selama jalan ditempat penanganannya juga menjadi topik pembahasan. Sebab transparansi dan kebersihan dari hal-hal tersebut menjadi tujuan utama baik Polda Maluku maupun Ombudsman,” tutupnya.(MT-04).