Ambon,MollucasTimes.Com-Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam pasal 21, dapat dikatakan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon belum maksimal dan masih dalam zona kuning.
Demikian diungkapkan Ombudsman Perwakilan Maluku, Yuni Astuti Soulissa di ruang kerjanya, Kamis 09/03/17.
“Standar pelayanan sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 belum secara maksimal dilakukan oleh Disdukcapil.Ada lima pelayanan yang dinilai oleh Ombudsman sejak tahun 2016 diantaranya jangka waktu penyelesaian pelayanan yang tidak jelas misalnya pada pembuatan akta pernikahan maupun akta kematian. Kemudian belum adanya fasilitas khusus bagi orang cacat misalnya jalur kursi roda, belum adanya toilet khusus bahkan tidak adanya ruang menyusui bagi ibu-ibu yang datang mengurus keperluan namun membawa balita bahkan loket khusus bagi disabilitas,” urainya.
Ditegaskannya, seluruh sarana tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah khususnya bagi warga yang berkebutuhan khusus.
Selain itu, sarana pengukuran kepuasan masyarakat saat lakukan berbagai pengurusan di Disdukcapil belum ada.
“Pada setiap instansi termasuk Disdukcapil harus menyiapkan kuesioner yang berfungsi untuk mengukur sejauh mana kinerjanya.Di sisi lain saat melakukan survey kami tidak melihat petugas Disdukcapil yang menggunakan Id card. Hal ini harus menjadi perhatian karena pelayanan yang diberikan kepada warga harus maskimal. Tidak mungkin warga yang datang mengurus KTP misalnya menyebut “kamu” kepada petugas karena tidak mengetahui namanya,” jelasnya.
Menurutnya ini merupakan hal teknis namun berpengaruh besar dan menyebabkan predikat Disdukcapil masih masuk dalam zona kuning.
Sementara terkait dengan pungli yang terjadi, Yuni mengakui hingga kini Ombudsman Perwakilan Maluku belum menerima laporan adanya pungli di Disdukcapil Kota Ambon.
“Kami belum menerima laporan adanya pungutan liar pada Disdukcapil. Kalaupun ada dan Pemerinta Kota Ambon mengetahuinya, maka harus diambil sikap tegas terhadap oknum yang bersangkutan, Pasalnya sebagai pelayan masyarakat tidak diperkenankan menerima imbalan apapun dan dari siapapun”
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau agar Disdukcapil segera membenahi dan memperbaiki kinerja untuk naik level Hijau.(MT-09).