Tuntut Keadilan Pilkada, Pemuda SBB Demo di KPU dan Kejati Maluku

by -84 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Pemuda 
Seram Bagian Barat (SBB) yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Adat
Saka Mese Nusa (HIMASANU) Melakukan aksi demo di Gedung KPU Provinsi Maluku dan
Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, (09/03/2017).
Para demonstran meminta ketegasan
dari KPU Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja KPU
SBB yang dinilai tidak profesional dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati SBB, serta meminta Pengadilan Tinggi Maluku untuk
segera menindaklanjuti salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBB
yang terjerat kasus hukum.
Salah satu Orator aksi Musa
Lisake dalam orasinya menyampaikan, Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten SBB sudah menciderai sistem demokrasi yang bersih dan berkompeten.
“kami inginkan untuk pimpinan
Kabupaten Bumi Saka Mese Nusa harusnya bersih dan bebas dari kejahatan yang
melawan hukum, sehingga kami atas nama Himpunan Mahasiswa Adat Saka Mese Nusa
dengan tegas menolak tindakan KPU SBB, karena kami menilai ada unsur kecurangan
yang dilakukan KPU SBB untuk meloloskan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
pada pesta demokrasi di bumi Saka Mese Nusa.” ujar Lisake.
Sementara orator lainya, Kristian
Sea menyampaikan, aksi yang dilakukan itu merupakan aksi moral untuk menuntut
KPU Provinsi Maluku segera membekukan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) SBB,
karena dinilai tidak lagi mengedepankan integritas dan independensi untuk
kepentingan bersama, namun lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan kelompok
tertentu.
“kami menilai mereka (KPU SBB)
tidak lagi mengedepankan integritas dan kinerja dalam mengedepankan indepedensi
mereka, tapi pada pengawalan kepentingan-kepentingan tertentu,
kepentingan-kepentingan kelompok. Mereka tidak lagi mengedepankan kebersamaan
dengan tidak lagi menunjukan loyalitas, integritas dan menunjukan apa yang
menjadi tugas mereka.”  tandas Sea.
Para demonstran dalam pernyataan
sikap, menuntut dengan tegas kepada KPU Provinsi Maluku untuk segera melakukan
pengawasan ketat terhadap kinerja KPU Kabupaten SBB, karena dinilai tidak
profesional dalam melakukan verifikasi faktual berkas-berkas bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati sehingga bakal calon yang melanggar aturan di loloskan sebagai
calon. Selanjutnya menuntut pihak Polda Maluku segera mengusut tuntas dan
menangkap calon bupati dan wakil bupati SBB yang terjerat kasus hokum dengan
terjerat pidana dan merugikan keuangan Negara. Dan menuntut Kejaksaan Tinggi
Maluku segera melakukan penangkapan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati yang
terjerat kasus hukum. Serta menolak dengan tegas calon Bupati dan Wakil Bupati
SBB yang terjerat kasus hukum. Karena akan merusak citra masyarakat SBB yang
menginginkan pimpinan baru yang bersih dari permasalahan hukum, bukan terjerat
kasus hukum.
Setelah menyampaikan aspirasi,
akhirnya Komisioner KPU Maluku Kepala Divisi Teknis, La Alwi bersama Samsul
Rifan Kubangun Kepala Divisi Hukum bersama dengan Sekretaris KPU Provinsi
Maluku M. Ali Masuku mempersilahkan para demonstran duduk bersama di ruang
rapat KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan poin-poin yang menjadi
tuntutan aksi para demonstran.
Menanggapi pernyataan para
demonstran, Komisioner Pemilihan Umum Provinsi Maluku Devisi Teknis La Alwi
menyampaikan, KPU Provinsi bertugas untuk menilai, melakukan evaluasi terhadap
kinerja-kinerja yang dilakukan oleh KPU Kabupaten. Akan tetapi, jika KPU
Kabupaten melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum, baik yang berkaitan
dengan pelanggaran pidana umum maupun pidana Pemilu, sepenuhnya akan ditentukan
dan dilihat samapai sejauh mana putusan pengadilan yang akan dijatuhkan kepada
mereka.
Selain itu La Alwi menjelaskan,
dalam mengontrol kinerja KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota telah di Bentuk Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) yang bertugas untuk memeriksa dan
mengadili setiap tindakan penyelenggaraan pemilihan yang dianggap melenceng
atau melanggar kode etik Pemilu tersebut.
“Sehingga dalam konteks ini KPU
Provinsi biasanya diperintahkan atas putusan DKPP untuk memberhentikan setiap
anggota KPU Kabupaten dan Kota apabila terbukti telah melanggar kode etik
tersebut. Dengan demikian sangat jelas bahwa KPU Provinsi Maluku atas
penyampaian aspirasi ini, bahkan tanpa penyampaian aspirasi ini pun tetap akan
melakukan evaluasi terhadap kinerja KPU empat Kabupaten dan satu kota.” katanya
Tambah La Alwi, KPU Provinsi juga
sudah mendapatkan laporan terhadap KPU SBB itu bahwa ada kelompok masyarakat
atau pasangan calon yang telah mengajukan laporan terkait pelanggaran kode etik
Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Kita berharap bahwa proses di
DKPP berlangsung dan jika memang mereka terbukti melakukan pelanggaran kode
etik secara otomatis perintah DKPP tentang jenis hukuman apa yang dijatuhkan,
apakah peringatan, atau peringatan berat, atau diberhentikan itu akan tetap
kita tindak lanjuti.” katanya. (MT-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *