Ambon,MollucasTimes.Com-Berdasarkan adanya informasi dari Saniri Negeri Naku, bahwa telah terjadi indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pejabat Negeri dalam hal ini Sekertaris Negeri Naku, maka Komisi I memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dari yang bersangkutan.
Demikian dijelaskan,Wakil Ketua Komisi I Saidna Azhar Bin Thahir, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Sabtu 04/03/17.
“Dari informasi tersebut menyatakan bahwa telah terjadi indikasi pengimpangan DD bahkan tidak transparansinya DD serta penyelewengan kewenangan. Karena itu, Komisi I mencoba melakukan hearing atau dengar pendapat bersama pihak saniri Negeri Naku, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pemberdayaan Anak dan Perempuan serta Inspektorat Kota Ambon,” akunya.
Saidna mengakui, bahkan dari informasi yang diterima oleh Komisi I indikasi penyimpangan Dana Desa dilakukan sejak tahun 2015.
“Informasi yang diterima dari Inspektorat Kota Ambon bahwa ternyata 2015-2016 tidak ada realisasi Dana Desa dari APBD tetapi sebaliknya dari APBN. Hal itu juga diungkapkan saniri Negeri Naku yang mengakui adanya realisasi penggunaan anggaran sebesar 300 juta rupiah dari Dana Desa APBN. Namun pihak Pejabat Negeri, Sekertaris tidak transparan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Inspektorat Kota Ambon akan turun lapangan untuk melakukan investigasi apakah ada proyek fisik yang dibangun menggunakan anggaran APBN dimaksud.
“Seyogyanya rapat dengar pendapat terkait hal ini kami lakukan hari Jumat kemarin namun dikarenakan Sekertaris Negeri dan Penjabat Negeri Naku yang merupakan mantan Camat Leitimur Selatan, Richard Luhukay tidak meresponi surat untuk rapat ini, maka rapat kami tunda hari Senin besok. Karena kami tidak dapat mengambil keputusan tanpa adanya kehadiran pihak terkait. Untuk itu kami akan mengirim surat kedua bagi Sekertaris dan Penjabat Negeri Naku,” tegasnya.
Dirinya mengharapkan agar surat undangan untuk rapat dapat direspon dengan baik oleh masing-masing pihak sehingga informasi adanya indikasi penyimpangan Dana Desa ini dapat segera terungkap.
“Jika dalam pemanggilan kedua, yang bersangkutan yaitu Sekertaris dan Penjabat Negeri Naku tidak juga hiraukan pemanggilan, maka Komisi I akan melakukan pemanggilan secara paksa.” Pungkasnya.(MT-09)