Ambon,Mollucastimes.Com- Kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Raja Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah kini tinggal menunggu audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Demikian diungkapkan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon, Ilham, di ruang kerjanya, Senin sore 27/02/17.
Diakuinya, Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015-2016 senilai Rp 700 juta lebih diduga telah diselewengkan oleh Raja Negeri Oma, Josef Caleb Pattinama.
“ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah ini, seharusnya dipakai untuk membantu proses pembangunan infrastruktur desa, namun anggaran tersebut sengaja dipakai oleh Josef Caleb Pattinama untuk kepentingan pribadinya.Kita harus gelar perkara dulu dengan BPKP, untuk menghitung kerugian negaranya. Prosesnya tetap jalan,” ucapnya.
Selain penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, Pattinama juga dituding terlibat kasus lain yakni penggelapan bantuan beras bagi Masyarakat Miskin (Raskin) dengan jumlah bantuan mencapai 4 ton.
Hal ini diungkapkan Perwakilan Pemuda Negeri Oma, Johanes Jance Pattinama di tempat yang sama mengatakan hal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2009 namun kasusnya baru diusut oleh pihak Pidana Khusus Kejari Ambon, karena mendapat laporan dan bukti dari elemen Pemuda Negeri Oma. Sebab itu Pemuda Negeri Oma mendesak Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease agar segera menuntaskan kasus penggelapan tersebut.
“Polres jangan tutup kasus raskin Negeri Oma. Mengapa kasus ini selama kurun waktu sekitar 8 tahun tidak diusut lagi?. Kami minta agar pihak Polres segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jatah raskin yang harus disalurkan untuk warga Negeri Oma melalui Bulog Maluku tertanggal 7 April 2009 sebanyak 4 ton, namun digelapkan. Warga kemudian melaporkan kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease. Tetapi, aktor pelaku yang diduga Raja Negeri Oma tidak disentuh hukum.
Sementara kaki tangan Pattinama sepasang ayah dan anak, Anthony Haumahu dan Corneles Haumahu telah tertangkap tangan bersama barang bukti beras raskin 4 ton oleh pihak Polsek Tulehu tahun 2009 lalu, ketika menurunkannya di Pelabuhan Tulehu.
“Empat ton beras berarti 200 karung dan barang bukti tersebut hingga kini masin berada di Polres. Herannya kedua ayah anak hanya ditahan selama 60 hari dan kemudian dilepas tanpa proses hukum lanjutan oleh pihak Polres. Padahal sesuai bocoran dari penyidik Polres sendiri, penggelapan tersebut didalangi oleh Raja Negeri Oma, Josep Caleb Pattinama,” akunya. (MT-10)