Telusuri Aliran Dana, Jaksa Priksa Staf Ahli IT Infokom Maluku

by -116 Views



Ambon,Mollucastimes.Com- Pasca ditetapkannya mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi anggaran APBD Maluku tahun 2015 senilai Rp. 675,8 juta untuk proyek pembuatan Grand Design E- Govermant pada Dinas Infokom Maluku, Jaksa Penyidik Kejati Maluku terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi  dalam perkara tersebut.

Hal ini terbukti dengan adanya pemeriksaan saksi dari Staf Ahli IT Dinas Infokom Maluku oleh Haris Imam Saroh Jaksa Penyidik Kejaksan Tinggi Maluku  Senin (30/01/2017).  Dalam pemeriksaan saksi ahli IT  Infokom Maluku Semuel Toding oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku karena diduga adanya sejumlah anggaran yang tidak diberikan oleh Semuel Toding selaku pihak ketiga yang menerima anggaran 657,8 juta yang diserahkan oleh pihak Dinas Infokom untuk untuk diberikan kepada Pihak PT Telkomsel Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Sami Sapulete kepada wartawan di ruangan Kejati Maluku membenarkan adanya pemeriksaan saksi Ahli IT dari Dinas Infokom Maluku Semuel Toding yang sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku terkait dengan dana yang diserahkan oleh pihak Dinas Infokom Maluku senilai Rp 657,8 Juta untuk diberikan kepada PT Telkomsell Ambon namun dipakai oleh Semuel Toding selaku pihak ketiga dari Dinas Infokom untuk membiayai program Grand Design E- Govermant senilai Rp 235 dari 8 Program yang ditangani oleh Dinas Infokom Maluku.

” Hari ini ( Senin-red) Semuel Toding ahli IT dari sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku Haris Imam Saroh di ruangan Pidsus Kejati Maluku terkait dengan anggaran Rp 235 Juta  yang digunakan oleh Semuel Toding dalam program Grand Design E- Govermant  dari anggaran sebelum Rp 657,8 juta yang diserahkan oleh pihak Infokom Maluku kepada Semuel Toding selaku pihak ketiga yang akan menyerahkan anggaran dari Dinas Infokom kepada PT Telkomsell Ambon,”ucap Sapulete.

Sapulete menambahkan pemeriksaan terhadap saksi Semuel Toding selaku ahli IT Dinas Infokom Maluku adalah untuk melengkapi berkas-berkas perkara tersangka Mantan Kadis Infokom Maluku, Ibrahim Sangadji yang sebelumnya telah terangkum oleh  Jaksa Penyidik Kejati Maluku.

“Jadi diduga dalam kasus ini, saksi Semuel Toding menerima dana senilai Rp. 675,8 juta dari Dinas Infokom Maluku untuk kebutuhan pembayaran delapan (8) program Dinas Infokom Maluku, namun dari delapan program dengan anggaran senilai Rp 657,8 juta,hanya terpakai Rp. 235 juta untuk satu program yakni Grand Design E- Govermant,” Jelas Samy.

Menyinggung soal kemungkinanan akan ada penembahan tersangka dalam perkara tersebut yang menjerat Mantan Kadis Infokom Maluku inj, Samy enggan berkomentar jau.
 ” Itu kewenanganya ada pada  Jaksa Penyidik,  jadi selama bukti-bukti itu mengarah kepada pihak lain maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, akan tetapi perkaranya kan masih berjalan, silakan di kawal saja,” tandas Sapulete

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kominfo Ibrahim Sangadji resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kegiatan Pembuatan Master Plan e-goverment dan Kegiatan Penguatan Jaringan web.maluku.go.id pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.600.000.000,-.

Sangadji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jan. S. Maringka Nomor : B-118/S.1/Fd.1/01/2017, tertanggal 24 Januari 2017.

Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara yang betempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti oleh Kajati Maluku, Aspidsus, Tim Penyidik dan beberapa jaksa senior.

Ibrahim Sangadji disangkahkan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  dan Pasal 3 Jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *