Ambon,Mollucastimes.Com- Penegakan hukum secara maksimal menjadi sebuah program prioritas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum dari Masyarakat dalam memerangi masalah-masalah korupsi yang sering kali terjadi.
Dalam mewujudkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jan. S. Maringka membentuk satuan Jaksa Penghubung Kejaksaan Tinggi Maluku yang terbagi di tiga Kabupaten di Provinsi Maluku yakni, Kabupaten SBT, Kabupaten MBD, dan Kabupaten Bursel.
Hal ini di ungkapkan Maringka usai mengunjungi lokasi pembangunan Kantor Jaksa Penghubung yang ada di Kabupaten SBT yang berlokasi di Kota Bula, Kamis (26/01/2017).
Menurutnya, khusus untuk Kabupaten SBT kehadiran Jaksa penghubung yang di pimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyidik Kejati Maluku Ledrik. M.V.T. Takandengan,SH,M.H tentunya sangat bermanfaat bagi akses penegakan hukum yang ada masyarakat Seram Bagian Timur(SBT) yang mana hal tersebut juga diresponi dengan baik oleh Pemerintah Daerah setempat dalam mendukung kehadiran Jaksa Penghubung di Kabupaten SBT.
“Kahadiran Jaksa penghubung di sini mendapat apresiasi dan dukungan besar dari Pemda setempat, yang mana dalam mendukung jalannya aktivitas Jaksa penghubung di Kabupaten SBT ini, Pemda setempat telah mempersiapkan lokasi gedung Kantor DPRD Kabupaten SBT yang lama untuk dipakai sebagai kantor sementara dengan dibantu oleh beberapa jaksa penghubung dari Kejaksaan Tinggi Maluku” Jelas Maringka
Maringka juga menambahkan sesuai dengan Instruksi langsung dari Kepala Kejaksaan Agung RI tentang pembentukan Jaksa Penghubung di setiap Kabupaten yang ada di Indonesia, Pembentukan Jaksa Penghubung dari Kejaksaan Tinggi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tentunya dapat merangkul semua Kejaksaan cabang yang ada di Kabupaten SBT seperti Kejaksaan Negeri Cabang Wahai, Kejaksaan Negeri Cabang Geser untuk ada pada satu Garis komando dari Jaksa Penghubung dalam menangani kasus-Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Kehadiran Jaksa penghubung di Kabupaten Seram Bagian Timur diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dalam mengungkapkan dan memberantas maraknya kasusKorupsi yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur,” ungkap Maringka. (MT-10)