Ambon,Mollucastimes.Com- Pengadilan Negeri ( PN) Ambon kembali mengelar pe sidang perdana tindak pidana korupsi Kasus pengunaan anggaran Kurikulum 2013 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diskpora) atas terdakwa mantan Kadiskpora Kabupaten SBB Bonjamina Dortje Louisa Puttileihalat alias Lou, Selasa (24/01/2017).
Bonjamina Dortje Putileihalat alias LOU merupakan kakak kandung Mantan Bupati Kabupaten SBB, Jacobus F Puttileihalat yang di adili berkaitan dengan penggunaan anggaran senilai Rp 4. miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) tahun 2015 untuk mendanai empat kegiatan di Disdikpora Kabupaten.
Sidang perdana perkara Lou Putileihalat pada Selasa dini hari ( Selas- red) dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai, R. A Didi Ismiatun dibantu Samsidar Nawawi dan Herry Liliantono yang juga turut hadir oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring dan terdakwa Lou yang didampingi Penasehat Hukumnya, Dessy Alauw.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Ekhart Hayer dalam membacakan dakwaanya menerangkan terdakwa Lou dinilai melanggar pasal 2 dan pasal 3, UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Tipikor No 20 tahun 2001. Terdakwa Lou telah dinilai memperkaya diri sendiri, kelompok atau korporasi, dan menyalah gunakan kewenangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek bernilai Rp.49.026.487.040,- yang bersumber dari APBN di tahun 2015.
Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut Lou selaku KPA dinilai bertanggung jawab terhadap Stuktur dan kemudian yang bersangkutan mendatangani Surat Perintah Pembayaran (SPM) yang dialokasikan kepada Peserta dan fasilitator.
Dalam pertanggung jawaban anggaran tersebut, yang tidak berhasil di pertanhgung jawabkan sebesar Rp 47.552.395.757. berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sinanu sebagai PPTK dilibatkan hanya untuk dua kegiatan yakni, Sosialisasi Kurikulum 2013 senilai Rp. 925.300.000, dan Training Of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum Tahun 2013 senilai Rp.615.646.000.
Sedangkan dua kegiatan lain yakni, Pembinaan Kelompok Kerja Guru atau Musyawarah Guru Pelajaran, serta Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditangani PPTK lainnya yakni, Abraham Tuhenay.
Selain pengendalian diarahkan dari mantan Kabid Pendidikan Dasar, Frabsyane Puttileihalat dan tersangka mantan Kadisdikpora SBB, Bonjamina Dortje Louisa Puttileihalat alias Lou.
Berdasarkan data awal hasil pemeriksaan BPK, dari total dana Rp.49.026.487.040,- tersebut, realisasinya hanya sebesar Rp.47.552.395.757, dan sisa senilai Rp.2.893.016.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana Rp. 2.893.016.000, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan rincian, Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran senilai Rp. 754.780.000, Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan senilai Rp. 597.290.000, Sosialisasi Kurikulum 2013 senilai Rp. 925.300.000 dan Training Of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum Tahun 2013 senilai Rp. 615.646.000.
Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-10)