Maringka : Perkara Vanath Masih Dalam Tahap Penuntutan

by -80 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Penyelesaian Kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang senilai 600 juta yang dilakukan oleh Mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath yang ditangani oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku kini dalam tahapan Penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Dr Jan.S. Maringka Kepada Wartawan di ruangan Kerjanya Rabu (18/01/2017) megungkapkan hingga saat ini perkara Abdullah Vanath masih dalam tahap penuntutan.

” Sesuai ketentuan pasal 139 KUHP pada saat tahap 2, ada hal yg dirasakan perlu mendapat persamaan persepsi terkait unsur Kerugian Negara. Jadi mengenai penanganan Kasus Abdullah Vanath ini, selaku Kajati Maluku hanya meneruskan pendapat ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disampaikan ke Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung),” ungkap Maringka

Menurutnya untuk proses pengendalian tahap 2 ada pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Hal ini adalah wewenang dari Jaksa Penuntut Umum  dan diatur dalam Kitab Undang- Undang  Hukum Pidana (KUHP).

” Contoh perkara P21 yg dihentikan adalah Bibit Canda  untuk kasus yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) ditarik kembali prosesnya adalah novel di bengkulu, yang mana Jaksa adalah satu prinsip dan ini diatur dalam Undang- Undang kejaksaan,” tutur Maringka.

Maringka juga menambahkan selanjutnya perlu perlu ditambahkan bahwa perkara Vanath masih dalam tahap penuntutan, sehingga kasus ini belum dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan pengendalian perkaranya ada pada Kejaksaan Negeri Ambon.

Sementara itu Informasi yang dihimpun oleh Mollucastimes, Kejati Maluku telah melakukan ekspose di Kejaksaan Agung tanggal 18 Desember 2016 lalu dan hasilnya diduga perkara tersebut di hentikan di tahap penuntutan atau Surat Ketepatan Perkara di Tahap Penuntutan (SKP2). Namun informasi resmi terkait dengan penghentian perkara Mantan Bupati dua periode ini diduga akan di sampaikan oleh Kejari Ambon. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *