Ambon, Mollucastimes.Com- Mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lantaran mengalami kondisi kesehatannya terganggu alias sakit.
Sangadji sendiri diketahui dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan Wifi pada kantor Gubernur Maluku tahun 2015.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat di konfirmasi Mollucastimes melalui telepon seluler menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Kadis Infokom Maluku, Ibrahim Sangadji di batalkan dan akan di koordinasikan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku
“Agenda hari ini untuk pemeriksaan mantan Kadis Infokom di batalkan lantaran yang bersangkutan sakit. Dengan demikian akan di koordinasikan ulang oleh tim penyidik,” jelasnya.
Sapulete menjelaskan, Ibrahim Sangadji sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan tinggi Maluku baik melalui tahap Penyelidikan maupun di tahap penyidikan.
“Artinya, pemeriksaan tersebut sangat penting bagi Tim Penyidik Kejati Maluku dalam menuntas perkara tersebut. Hal ini kemudian membuat perkaranya belum naik ketahap penetapan tersangka,” jelas Samy
Sebagaimana diketahui, di tahun 2015, Dinas Infokom Provinsi Maluku menerima kucuran dana untuk pengadaan jaringan Wifi di Kantor Gubernur sebesar Rp 600 juta lebih, namun dalam pelaksanaannya, Dinas Infokom diduga tidak melakukan tender, tetapi lewat penunjukan langsung kepada salah satu rekanan alias kontraktor.
Padahal, sesuai aturan jika anggaran proyek melebihi Rp 200 juta, harus dilakukan pelelangan atau tender. Lebih parahnya lagi, anggaran pengadaan Wifi yang dilakukan melalui pihak ketiga tersebut, ternyata pembayarannya lebih mahal, denga Harga yang ditawari pihak ketiga Rp 56 juta per bulan. Hal tersebut bila ditangai oleh Dinas Infokom sendiri yang berhubungan langsung atau membayar langsung kepada PT Telkom, pembayarannya lebih murah, sekitar Rp 30 juta lebih/bulan.
Persoalan lain muncul dalam proyek ini yaitu, selama tiga bulan terakhir penggunaan Wifi belum dibayarkan, akibatnya PT Telkom sendiri merasa dirugikan.
Bahkan di tahun 2014, Telkom mengalami kerugian ratusan juta rupiah, karena pengadaan Wifi telah dilakukan, namun anggaran untuk pengadaan Wifi belum tersedia. (MT-10).