DPRD Provinsi Maluku Akan Hibahkan Sertifikat Tanah Kepada 291 KK Eks Pengungsi Buru

by -140 Views
Ambon,MollucasTimes.Com-DPRD Provinsi Maluku akan segera memberikan persetujuan kepada Pemerintah Daerah terhadap pemberian sertifikat tanah kepada sekitar 291 kepala keluarga eks pengungsi Buru. Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw di Balileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (09/12/2016). 
Dijelaskannya, eks pengungsi Buru tersebut mengalami imbas akibat konflik sosial tahun 1999. Oleh Pemerintah Provinsi Maluku disediakan satu kawasan untuk ditempati oleh sekitar 291 kepala keluarga. 
“Lembah Argo yang terletak di desa Passo, kecamatan Baguala merupakan kawasan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk ditempati.” Menurutnya 
Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan kepada Komisi A untuk menghibahkan lahan tersebut kepada eks pengungsi Buru. 
“Hal ini ditanggapi oleh Komisi A yang telah melakukan on the spot di lapangan untuk memastikan kondisi kawasan tersebut. Dan dalam tinjauan tersebut Komisi A menemukan bahwa saat ini jumlah kepala keluarga eks pengungsi Buru telah bertambah dari 291 kepala keluarga seperti data laporan dari Badan Keuangan dan Asset Daerah, telah menjadi 454 kepala keluarga artinya telah terjadi pembengkakan jumlah kepala keluarga, sementara tanah yang akan dihibahkan hanya untuk 291 kepala keluarga,” paparnya. 
Berdasarkan hasil on the spot tersebut dan juga hasil koordinasi antara Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku dan Badan Pertanahan Nasional, maka DPRD Provinsi Maluku telah melakukan paripurna terkait dengan pengalokasian lahan tersebut yang hanya diperuntukkan bagi 291 kepala keluarga yang terdata. 
“Sementara untuk 153 kepala keluarga lainnya, akan cari informasi serta melakukan koordinasi bersama Gubernur Maluku, apakah mereka termasuk dalam eks pengungsi Buru ataukah bukan eks pengungsi Buru. Jika memang bukan tergabung dalam eks pengungsi Buru, maka DPRD Provinsi Maluku akan meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak memberikan ijin bagi mereka untuk sama-sama menempati kawasan Lembah Argo tersebut, karena sebenarnya mereka tidak memiliki hak yang sama dengan eks pengungsi Buru.” ujarnya
Rahakbauw menyampakan, sesuai dengan undang-undang, DPRD memiliki hak untuk memberikan usulan maupun persetujuan kepada Pemerintah Daerah.(MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *