Ambon,Mollucastimes.Com – Sebelas tahun sudah SMA Negeri 12 Ambon menggunakan kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku sebagai lokasi untuk melaksanakan aktivitas belajar mengajar. Olehnya itu, Kementerian Agama Provinsi Maluku diinformasikan bakal menyerahkan gedung tersebut kepada SMA Negeri 12 Ambon.
Komisi D DPRD Provinsi Maluku yang bertindak sebagai mediator, memediasi Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Pihak SMA Negeri 12 Ambon hal yang berhubungan dengan rencana penyerahan gedung milik Depertemen Agama.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Maluku, Saadiah Uluputty di Baileo Rakyat Karang Panjang, kepada Mollucastimes.Com, Selasa (15/11/16) mengatakan, dalam rapat tersebut telah dikoordinasikan penyerahan gedung bekas kantor Kementerian agama Provinsi Maluku kepada pihak SMA Negeri 12 Ambon.
“Pada prinsipinya Kementerian Agama Provinsi Maluku tidak berkeberatan dan tidak menghalangi lahannya dijadikan tempat belajar mengajar SMAN 12 Ambon. Walaupun nantinya proses penyerahan melalui prosedur yang harus ditempuh antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Agama yang diatur secara normative,” Jelasnya.
Dijelaskan Uluputty, ada dua opsi penawaran yang diajukan oleh Kementerian Agama Provinsi Maluku yaitu hibah atau tukar guling.
“Untuk proses hibah harus ada persetujuan DPRD Maluku dalam hal ini Komisi D melalui rapat koordinasi. Sebab itu hari ini dilakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SMA Negeri 12 dan Ketua Komite SMA Negeri 12,” Ujarnya.
Uluputty mengatakan dua opsi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk dikaji.
Diakuinya, jika pihaknya diharuskan memilih, maka pilihan akan jatuh pada opsi tukar guling.
“Akan tetapi bagi Komisi D sendiri lebih cenderung memilih opsi menguntungkan,sebab lebih mudah dengan persyaratan yaitu tukar guling. Pemerintah Provinsi Maluku hanya menyediakan lahan strategis sesuai dengan keinginan Kementerian Agama Provinsi Maluku, kemudian saling menukarkan sertifikat dan mengajukan permohonana kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan catatan bahwa lahan tersebut harus merupakan asset milik Pemerintah Provinsi Maluku.” Tutupnya. (MT-09)