Pembatalan Pelantikan Eselon IIb SBB Oleh Mendagri Menuai Polemik

by -115 Views


Ilustrasi Mendagri Tjahyo Kumolo dan Mantan Bupati SBB, Jacobus F.Puttileihalat


Ambon,Mollucastimes.Com –  Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pembatalan pelantikan Eselon IIb Kabupaten Seram Bagian Barat  dan Pembentukan kelembagaan baru, menuai polemik.

Setelah, Senin (14/11/2016) puluhan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat SBB turun jalan dan mengecam SK Mendagri itu, kini berbagai elemen masyaarkat SBB pun angkat suara. 
Ferry Kasale, Tokoh Pemuda Seram Bagian Barat mengapresiasi sebagian masyarakat yang menyuarakan aspirasinya kepada Mendagri lewat penjabat Bupati Seram Bagian Barat Ujir Halid, tanpa ada tindakan tindakan anarkis. Baginya dalam iklim berdemokrasi hal menyuarakan pendapat kepada pemerintah merupakan langkah yang dilindungi oleh Undang Undang. 
Namun baginya pendapat sebagian orang yang mengatasnamakan masyarakat Seram Bagian Barat terkait dengan SK Mendagri merupakan langkah yang keliru. Pasalnya Pelantikan Eselon IIb Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 7 September lalu dinilai inkonstitusional dan inprosedural.
 “ Semua public tahu pelantikan Eselon IIb mantan Bupati itu cacat procedural. Untuk itu, melalui penjabat Seram Bagian Barat, Gubernur Maluku melaporkan hal tersebut ke Mendagri. Setelah melalui kajian yang konprehensif oleh Mendagri maka lahirlah SK Mendagri yang konon telah membatalkan pelantikan itu. Itu langkah yang perlu diapresiasi, “ tandas Kasale. 
Baginya, Dalam prespektif procedural dan mekanisme, apa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat baginya sangat tendensius dan memiliki politik kepentingan. Pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil oleh Mendagri. Pihaknya juga mendesak Penjabat Bupati Seram Bagian Barat untuk menindaklanjuti SK Mendagri. 
 “ Keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri itu final dan mengikat. Bila ada pihak pihak yang tidak puas dengan surat keputusan Mendagri, mereka dapat berurusan dengan Mendagri. Juga  saya kira ada langkah hukum yang dapat ditempuh. PTUN-kan SK Mendagri, “ Tandas Kasale.
Sementara Akademisi asal Seram Bagian Barat, Dr. Nataniel Elake yang dihubungi media ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mendagri hingga berujung pada sebuah Surat Keputusan itu memiliki landasan normative yang kuat. 
“ Mungkin saja ada hal hal yang bertentangan dengan Undang Undang ASN, Undang Undang Pemilu dan lainnya. Saya juga menduga ada hubungannya dengan PP 18 Tahun 2014 tentang organisasi perangkat kelembagaaan daerah. Terlepas dari SK Mendagri, soal rumor pembatalan pelantikan Eselon IIb SBB, regulasi turunan dari PP 18 tahun 2014 maka oleh mendagri diberikan rens waktu hingga akhir Desember Perda kelembagaan harus terbentuk. Dengan demikian nomenklatur dari kelembagaan itu harus berubah, otomatis akan merubah komposisi kelembagaan. Itu berlaku di seluruh Indonesia, “ Jelasnya. 
    
“ Kita harus positif thinking bahwa kebijakan Mendagri seperti itu punya sandaran hukum yang kuat. Logikanya bahwa kalau ada keputusan dari Mendagri yang membatalkan pelantikan Eselon IIb itu bukan bersandar pada logika subjektif. Pengambilan keputusan itu disandari oleh logika objektif Mendagri yang mungkin menurut hemat Mendagri pelantikan itu inprosedural dan inkonstitusional, “ Tambah Elake.  
Sedangkan Anggota Legislatif SBB Andre Kolly kepada media ini berujar, apa yang dilakukan oleh Mendagri telah ditelaah secara matang. 
 “ Keputusan Mendagri itu harus dieksekusi, “ singkatnya. 
Dia juga menyayangkan langkah DPRD SBB yang terkesan lambat dalam menindaklanjuti SK Mendagri. Baginya hal yang harus diambil dalam menindaklanjuti SK Mendagri yakni menetapkan Perda Kelembagaan. 
 “ Belum ada inisiatif dari pimpinan DPRD SBB terkait dengan masalah itu, mungkin karena belum ada (masih terbentur) penetapan APBD perubahan SBB tahun 2016, “ Ucap Kolly. 
Sekda Seram Bagian Barat, Mansur Tuharea yang dikonfirmasi terkait dengan SK Mendagri terkait Pembatalan pelantikan Eselon IIb SBB, membenarkan adanya SK Mendagri itu. 
Substansi SK Mendagri yang dialamatkan ke Gubernur,Pemkab SBB belum lama ini menyiratkan adanya Pembatalan Eselon IIb SBB. Namun baginya hal yang paling substansial dalam SK Mendagri yakni mengintruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota termasuk Pemkab SBB untuk membentuk Kelembagaan baru. 
 “ Itu mengintruksikan kepada Gubernur,Bupati,Walikota se-Indonesia harus membentuk kelembagaan baru. Pembahasan APBD itu seluruh pemda sudah harus menggunakan kelembagaan baru. Pejabat nantinya akan di Plt kan. Surat pertama untuk pembentukan kelembagaan baru, untuk pembatalan Eselon IIb SBB kita telah meminta petunjuk Mendagri. Mendagri minta membatalkan (Pelantikan Eselon IIb SBB) juga, “ Jelas Tuharea.  (MT-01)
                    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *