Ambon,moluccastimes.com-Barang Bukti (Barbuk) dari 110 kasus perkara tindak pidana umum berhasil dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ambon.
“Hari ini kita musnahkan 23 item barang bukti berupa senjata api, peluru, pakaian, kartu ATM, tas, dan helm. Sedangkan narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis,” ungkap Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ardyansah, disela pemusnahan di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Jumat 15/12/2023.
Dijelaskan, pemusnahan Barbuk merupakan
perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari periode April sampai Desember 2023 sebanyak 110 perkara tindak pidana umum.
“Kegiatan ini merupakan kalender rutin. Dalam tahun ini telah dua kali kita lakukan pemusnahan walaupun kuotanya tidak sebanyak yang pertama kali kita musnahkan. Perkara Barbuk terdiri dari narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi, pencurian, judi dan lainnnya,” rincinya.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si mengapresiasi pemusnahan Barbuk yang dilakukan Kejari Ambon.
“Terimkasih kepada Kejari beserta jajarannya, yang selama ini telah berupaya melakukan penegakan hukum di Kota Ambon. Dengan kegiatan yang dilakukan Kejari seperti hari ini, saya berharap masyarakat makin menyadari akan perbuatan yang dilakukan dan jera sehingga kita bisa meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di Kota Manise ini,” harap ayah tiga anak itu.
Pemusnahan Barbuk selain dihadiri Penjabat Wali Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Ambon yang diwakili J. Mahulette, Kapolresta Ambon dalam hal ini Kasat Narkoba, Mayor L. Labuton, Dandim 1504/Ambon diwakili oleh Pabung Malteng)dan Letkol Budi Setiawan. (MT-01)