Ambon, Mollucastimes.Com- Mantan Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus Fredrik Puttileihalat bereaksi menyikapi Instruksi Gubernur Maluku, Said Assagaff kepada Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Ujir Halid untuk memproses pembatalan pelantikan pejabat Eselon IIb lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang tanggal 7 September lalu.
Bapak yang akrab disapa Bob itu lantas menegaskan sesuai SK Mendagri, penjabat tidak diberikan kewenangan untuk memutasi dan mengganti pejabat Eselon II,III, dan IV lingkup Seram Bagian Barat.
Baginya tugas pokok seorang Penjabat yakni menjalankan roda pemerintahan sepeninggal Bupati dan Wakil Bupati SBB yang “Purna Bakti” dan menjamin suksesnya Pilkada pada Kabupaten Seram Bagian Barat.
“ Sesuai dengan SK Mendagri , tidak memperbolehkan adanya pergantian pemerintahan dalam aspek sehari-hari di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB). hanya Proses Pengawalan Pilkada Di Kabupaten SBB yang harus dilihat oleh Penjabat Bupati Kabupaten SBB yang baru dilantik, “ Tandas Puttileihalat.
Baca juga : Gubernur Intstruksi Batalkan Pelantikan Eselon II SBB
Dia bahkan menjelaskan proses terkait dengan seleksi Eselon IIb, III, dan IVa telah dilaksanakan Pemkab SBB sejak bulan Februari Tahun 2016.
“Proses Pelantikan Pejabat Eselon II tanggal 7 September 2016, merupakan sebuah rekomendasi yang telah ditunggu oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dari Bulan Februari. Untuk Pejabat Eselon 3 dan 4, Kita telah mendapat Rekomendasi yang melibatkan Pihak Pemerintah Provinsi selakukan tim sehingga tidak ada yang salah karena sudah sesuai dengan mekanisme, “ Katanya.
Lanjutnya, dalam proses seleksi hingga pelantikan Eselon IIb, III dan IVa Pemkab SBB, pihak Pemerintah Propinsi juga dilibatkan sebagai Asesor.
“ Mengenai Perintah Pembatalan oleh Gubernur Maluku, Gubernur Maluku harus (memikirkan) sesuai dengan aturan atau tidak, jangan sampai justru tidak menyelesaikan masalah namun akan menimbulkan masalah Baru, apalagi penempatan Ceretaker hanya untuk membantu menysukseskan Pilkada dan Pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat, “ Ujarnya.
Baginya, pelantikan Eselon IIb, III dan IVa yang dilakukan pihaknya awal September lalu untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat, mengingat para pejabat Eselon II yang dilantik masih berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt). (Mg-02)