Gubernur Intstruksi Batalkan Pelantikan Eselon II SBB ?

by -142 Views
Ambon,Mollucastimes.Com-  Gubernur Maluku.Said Assagaff mengintruksikan penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid, untuk memproses pembatalan Pelantikan pejabat Eselon II Kabupaten Seram Bagian Barat. 
Hal tersebut disampaikan Gubernur Maluku dalam sambutannya saat melantik Assisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Setda Propinsi Maluku, Ujir Halid, menjadi Penjabat Bupati SBB, Selasa (13/8/2016). 
Pasalnya, bagi Gubernur Maluku, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Seram Bagian Barat saat itu, Jacobus Fredrik Puttileihalat telah menyalahi regulasi yang ada. 
 “ Dengan adanya pelantikan pejabat pegawai struktural eselon II oleh Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat periode 2011 sampai 2016 dilingkup Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada tanggal 7 September 2016 yang menyalahi ketentuan peraturan per undang-undangan, maka selaku Pemerintah dan Wakil Pemerintah Pusat , saya perintahkan  kepada saudara Penjabat Bupati segera mengambil langkah untuk melaporkan kepada Menteri  Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. untuk melakukan  Proses Pembatalan pelantikan dimaksud, “ Tandas Gubernur. 
Gubernur bahkan memberikan deadline hingga dua pekan untuk penjabat Bupati SBB membuat laporan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku  guna memproses pembatalan pelantikan pejabat Eselon II SBB. 
 “ Berdasarkan perintah Pasal 71 ayat 2  Undang Undang nomor 10 tahun 2016, soal pembatalan pelantikan yang telah terjadi, yang mengucapkan Gubernur atau Wakil Gubernur , Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat  6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan berakhir, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.   Proses pembatalan dimaksud harus dilakukan selambat-lambatnya  2 minggu setelah pelantikan Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berlangsung di hari ini, “ Tegas Gubernur. 
Sementara Penjabat Bupati SBB, Ujir Halid saat dimintai komentar terkait instruksi Gubernur mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti instruksi Gubernur untuk melaporkan proses pelantikan pejabat eselon II SBB yang diduga inskonstitusional.   
 “Tetap akan kita tindaklanjuti. Beliau kasih batas waktu dua minggu. Jadi sebelum dua minggu saya akan membuat laporan secara resmi terkait dnegan permasalahan yang terjadi tanggal 7 (September) kemarin.  Secara Undang Undang memang sudah tidak bisa.  kita melaporkan nanti Gubernur akan menindaklanjuti. Seperti apa keputusan itu turun (dari Mendagri) baru kita akan laksanakan. Sekarang kita jalan dengan yang ada sambil menunggu hasil dari pusat (Kemendagri) itu seperti apa.  Roda pemerintahan akan jalan seperti biasa, “ Jelas Ujir Halid. (Mg-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *