Penuhi Kebutuhan Birokrasi Kejati, 2 Pejabat Esselon IV Kejati Maluku Dilantik

by -123 Views

Ambon,moluccastimes.com-Guna memenuhi kebutuhan birokrasi Kejaksaan Tinggi Maluku, pejabat eselon IV wajib mengisi kebutuhan birokrasi dimaksud.

“Kami berharap pejabat yang baru dilantik ini, mampu mengemban tugas dengan penuh tanggungjawab  serta amanah. Hindarilah perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi, diri pribadi dan keluarga,” demikian Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH.MH disela pelantikan 2 Pejabat Esselon IV lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis 14/12/2023.

Prasetyo juga meminta agar kedua pejabat dapat memposisikan diri sebagai ASN yang menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pemilihan Umum tahun 2024.

“Jangan menunjukan keberpihakannya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada calon-calon tertentu apalagi dengan memanfaatkan kewenangan jabatan yang melekat. Selanjutnya tanganilah perkara yang mengacu pada memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia selama dalam tahun Politik 2024 ini,” harapnya.

Pelantikan 2 pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Pejabat tersebut dilantik olah Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku Cumondo Trisno, SH. Mereka adalah Sofyan Saleh, S.H, dilantik sebagai Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana (Kasi Penyidikan) Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H dilantik sebagai Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen (Kasi D) Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua.

Pelantikan berjalan lancar dengan turut dihadiri oleh pengambil sumpah Jabatan dari Kementerian Agama Provinsi Maluku, Saksi Internal yang terdiri dari Kasi C dan Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku serta para Petugas pelaksanaan kegiatan Pelantikan dari Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *