Ambon,moluccastimes.com-Dalam upaya memastikan seluruh kabupaten dan kota melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara rutin, Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen fokus mengawal pengusulan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik melalui Aplikasi SIKS-NG maupun melalui Bantuan Sosial.
Demikian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku, Anton A Lailossa, Sabtu 11/11/2023.
“Pemprov Maluku mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap agar seluruh stakeholder Program JKN di Provinsi Maluku dapat senantiasa bersinergi dan berkolaborasi sehingga kedepan mampu meraih predikat UHC.
“Butuh koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja untuk menyikapi apa yang menjadi catatan dari BPJS Kesehatan tadi, agar kita dapat mencapai target UHC,” tandas Lailossa.
Pria smart itu mengakui masih ada masyarakat yang belum memahami informasi tentang Program JKN.
“Karena itu, sosialisasi harus gencar dilakukan dalam kolaborasi secara bersama dengan dinas terkait serta BPJS Kesehatan. Misalnya untuk masyarakat yang kurang mampu, dinas kesehatan melalui puskesmas bisa mengajukannya sesuai kuota dan akan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan,” tandasnya.
Lailossa berjanji akan menindaklanjuti dukungan terhadap kewajiban pajak rokok sebesar 37,5% di Kota Tual.
“Ini dorongan bagi Pemda mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan lima komponen gaji iuran wajib ASN daerah. Kemudian juga pembayaran 1% TPP TPG PNS Provinsi Maluku. Mengapa? sebab masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan melalui Program JKN,” tambah Anton.
Tak lupa Lailossa juga menyampaikan terima kasih atas atensi dan perhatian BPJS Kesehatan.
“Apresiasi dan terimakasih kepada BPJS Kesehatan dalam mendorong optimalisasi Program JKN di seluruh Provinsi Maluku. Termasuk inisiasi BPJS Kesehatan dalam forum komunikasi terkait pelaksanaan Pogram JKN,” dirinya beratensi.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengungkapkan bahwa pemerintah daerah merupakan komponen penting dalam menyukseskan pelaksanaan Program JKN.
“Pemda memiliki peranan penting guna mendorong cakupan kepesertaan demi menjamin seluruh masyarakat dan dalam hal peningkatan kualitas layanan mulai dari regulasi hingga implementasinya,” ungkap Kumalasari.
Terimkasih kepada Pemprov Maluku dan stakeholder atas dukungannya dalam mendorong tercapainya cakupan peserta JKN menuju tahun 2024.
“Hal ini sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 98% dari total jumlah penduduk. Sesuai data hingga Oktober 2023, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Maluku mencapai 96,35% atau setara dengan 1.824.215 jiwa. Nah, untuk mengoptimalkan kuota dan anggaran Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), masih bisa dilakukan pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar sebesar 3,65% atau setara dengan 69.109 jiwa, untuk itu kami mohon bantuan dari dinas terkait agar kuota ini dapat dipenuhi dan mendorong Provinsi Maluku mencapai Universal Health Coverage (UHC),” jelas wanita berhijab itu.(MT-01)