Penguatan Kapasitas Negeri Mahu Gandeng Cabjari Saparua

by -131 Views

“Kami mengajukan permohonan kepada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua sesuai surat Nomor : 475/04/NAM/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 untuk melakukan Penguatan Kapasitas terhadap staf Pemerintah Negeri dan Saniri Administratif Negeri Mahu,” aku Kepala Pemerintah Administratif  Negeri Mahu, Christine M. Lawalata, SE.

Saparua,moluccastimes.id-Guna mendorong kinerja Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Pemerintah Administratif  Negeri  Mahu, Kecamatan Saparua menggelar penguatan kapasitas terhadap staf Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri.

“Kami mengajukan permohonan kepada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua sesuai surat Nomor : 475/04/NAM/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 untuk dapat melakukan Penguatan Kapasitas terhadap staf Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Mahu,” aku Kepala Pemerintah Administratif Negeri Mahu, Christine M. Lawalata, SE,  Sabtu 24/08/2024.

Lawalata berterimakasih kepada Cabjari Ambon di Saparua yang menindaklanjuti surat permohanan penguatan kapasitas bagi aparat pemerintah Administratif Negeri Mahu.

“Semoga materi yang disampaikan dapat dipahami serta mengingatkan perangkat negeri dalam menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama dalam pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.

Dirinya juga mengapresiasi Saniri Administratif  Negeri Mahu yang selalu bergandengan tangan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah negeri.

“Pemerintah Administratif  Negeri Mahu terbuka menerima kritik, saran dari semua pihak demi kemajuan Negeri Mahu tercinta,” timpalnya.

Sementara itu, nara sumber Cabjari Ambon di Saparua, Patrick Soumokil menitik beratkan pada tujuan pembangunan desa sesuai yang amanat UU No.6 tahun 2014 tentang desa.

“Amanat ini memuat sumber penyebab terjadinya kerugian keuangan desa, potensi penyimpangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencairan anggaran dan pelaporan,” ungkap Kasubsi Intelijen itu.

Dikatakan ada juga  faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.

“Diantaranya moral dan gaya hidup aparatur desa, tidak transparan dan akuntabel dengan mencari celah keuntungan sehingga terjadi pertanggung jawaban fiktif,” beber Soumokil. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *